Medan, seputaranindonesia.com – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL) kembali digelar pada Senin siang (13/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, Ratu Entok, terdakwa dalam kasus ini, memberikan tanggapan tegas terhadap kesaksian yang disampaikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa. Dalam pembelaannya, Ratu Entok menyatakan bahwa banyak pernyataan yang disampaikan oleh saksi tidak sesuai dengan kenyataan dan cenderung dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Sidang perkara 2359/Pidsus/2024 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH., MH, dengan didampingi dua hakim anggota serta seorang panitera. Turut hadir tim kuasa hukum Ratu Entok yang diketuai oleh Wendy M. Tanjung, SH., MH, bersama Muhammad Faisal Ginting, SH., M.Hum, Faisal Arbi, SH., MH, Suyanto, SH, dan Erry Afrizal, SH. Sementara itu, JPU oleh Erning Kosasih, SH dan menghadirkan 6 saksi.
6 saksi tersebut diantaranya Thomson marasi Siparapat beragama kristen protestan, Dosma Roha Sijabat beragama kristen protestan, Roi Desman Nainggolan beragama kristen, Dedi Mauriz Simanjuntak beragama kristen Protestan, Martono beragama islam, Swangro lumbanbatu.













