Hukum

Dua Permohonan Praperadilan Terdaftar: Penanganan Kasus Emas 700 Gram Disorot, Dr. Sa’i Rangkuti Tantang Tindakan Penyidik Bea Cukai

×

Dua Permohonan Praperadilan Terdaftar: Penanganan Kasus Emas 700 Gram Disorot, Dr. Sa’i Rangkuti Tantang Tindakan Penyidik Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., saat menjalankan profesinya sebagai advokat yang mengajukan permohonan praperadilan terkait legalitas tindakan penyidikan Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara, (seputaranindonesia.com/Foto: Istimewa).

LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com — Keabsahan penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan terkait dua batang emas seberat total 700 gram yang ditemukan di Bandara Internasional Kualanamu kini menjadi objek pengujian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tim penasihat hukum Sekar Indah Sari dan Nabila Thifaniaulia mengajukan dua permohonan praperadilan untuk mempersoalkan rangkaian tindakan penyidik, termasuk penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan, pemeriksaan hingga penahanan.

Berdasarkan tanda terima Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA tertanggal 16 Oktober 2026, permohonan Sekar tercatat dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Lbp, sedangkan permohonan Nabila terdaftar dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Lbp.

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., selaku ketua tim penasihat hukum dari Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, menyebut pengajuan tersebut sebagai upaya hukum untuk meminta hakim memeriksa apakah tindakan aparat dalam proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan yang diajukan tidak hanya menyangkut status hukum kedua pemohon, tetapi juga dasar kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dalam melakukan tindakan penyidikan terhadap perkara tersebut.