Dalam kesaksiannya, Thomson menjelaskan bahwa postingan tersebut masih terlihat satu hingga dua hari setelah dilaporkan, sebelum akhirnya dihapus oleh terdakwa.
Kesaksian Dosma Roha Sijabat
Saksi lain, Dosma Roha Sijabat, turut memberikan keterangan terkait asal-usul pernyataan terdakwa. Ia mengungkap bahwa sebelum terdakwa memiliki pendamping hukum, ia secara langsung bertanya kepada terdakwa tentang maksud dari unggahan tersebut. “Saya tanya apa tujuanmu membuat postingan itu? Terdakwa menjawab bahwa itu terkait pemahaman agama, tetapi saya menegaskan bahwa mengolok-olok kepercayaan orang lain tidak dibenarkan,” ujar Dosma.
Dosma juga mengungkap adanya kebingungan masyarakat sekitar terkait identitas gender terdakwa. “Ada warga yang mempertanyakan gender terdakwa sebelum kasus ini. Saat ditanya, terdakwa mengaku sudah melakukan operasi sebelum pandemi COVID-19,” jelasnya.
Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih turut mendalami detail kasus dengan menanyakan reaksi saksi terhadap unggahan terdakwa. “Apakah kalian keberatan dengan foto Yesus Kristus dan simbol hati kudus yang bersinar itu?” tanyanya. Thomson dan Dosma menyatakan keberatan.













