Hakim Menyoroti Kerugian yang Ditimbulkan
Ketika hakim menanyakan siapa yang dirugikan oleh unggahan tersebut, Dosma menegaskan bahwa kerugian dirasakan oleh umat Kristen secara umum. “Sebagai pengurus gereja, saya merasa bahwa ini adalah penghinaan terhadap simbol sakral agama kami. Ini melanggar undang-undang ITE,” jelasnya.
Saksi juga mengungkapkan bahwa ia sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan mendatangi rumah terdakwa pada 5 Oktober. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa sempat meminta maaf, namun situasi kembali memanas setelah unggahan lain yang dianggap menghina Tuhan Yesus muncul sehari setelahnya.
Tanggapan Terdakwa yang Memperkeruh Situasi
Dosma menyebutkan bahwa terdakwa menunjukkan afiliasinya dengan organisasi bernama Asosiasi Apologi Islam Indonesia (API) dan mengindikasikan adanya dukungan untuk membela dirinya. “Saya meminta agar masalah ini diselesaikan dengan hati-hati dan tidak memperkeruh suasana, tetapi justru terjadi sebaliknya,” kata Dosma.
Dalam sidang kasus yang melibatkan sosok Ratu Entok, Dedi Mauriz Simanjuntak hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku dari organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) dalam melaporkan sebuah video viral yang dianggap meresahkan.













