Saksi kedua, Swangro Lumbanbatu, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Utara, menyampaikan bahwa ia melaporkan kasus tersebut pada 4 Oktober 2024 setelah menonton video tersebut pada 2 Oktober. “Sebagai pimpinan organisasi, saya merasa perlu melaporkan karena video ini menyangkut harga diri umat Kristiani,” ujar Swangro.
JPU bertanya apakah ada langkah klarifikasi sebelum pelaporan. Swangro menjawab tidak ada. Namun, ia mengaku sempat berdiskusi dengan rekan-rekan organisasi terkait langkah yang akan diambil. “Kami menilai video ini melukai hati umat Kristiani, sehingga pelaporan adalah langkah yang tepat,” jelasnya.
Sidang kemudian membahas permintaan maaf yang disampaikan oleh terdakwa.
Saksi menjelaskan bahwa terdakwa sempat membuat video klarifikasi di TikTok dan melakukan siaran langsung. Namun, hal itu dianggap tidak cukup oleh saksi dan organisasi yang diwakilinya.
Sidang menghadirkan saksi Dedi Mauriz Simanjuntak dan Swangro yang memberikan kesaksian seputar tindakan terdakwa, termasuk klarifikasi dan permohonan maaf yang menjadi polemik.













