Dalam persidangan, saksi pertama menjelaskan bahwa ia melihat langsung video dari akun Ratu Entok Glow Skincare pada 2 Oktober 2024. Saksi menuturkan bahwa video tersebut berisi postingan yang dianggap merendahkan simbol agama tertentu. “Saya melihat langsung video itu di TikTok, mendownloadnya, dan meneliti foto yang ada dalam video tersebut. Foto itu merupakan gambar yang disakralkan oleh umat Kristiani, dengan ciri khas hati kudus Yesus,” ungkap saksi.
Saksi juga mengaku membuat video klarifikasi sebagai bentuk protes terhadap postingan tersebut. “Saya membuat video di TikTok untuk menyatakan keberatan dan meminta klarifikasi dari terdakwa,” jelasnya. Namun, klarifikasi yang diterima berupa pernyataan bahwa video tersebut telah diedit. “Saya tidak mempercayai bahwa video itu diedit karena saya mendownloadnya langsung,” tambahnya.
JPU kemudian menanyakan apa yang dianggap paling krusial dalam foto tersebut. Saksi menegaskan bahwa gambar tersebut adalah simbol sakral bagi umat Kristiani. “Di dalam foto itu terdapat ciri khas hati kudus Yesus, yang menjadi identitas sakral bagi kami,” katanya.













