Senada dengan Wendy, Kuasa Hukum Ratu Entok lainnya, Suyanto, SH., turut mengkritisi keterangan yang diberikan saksi di persidangan. Ia menyebutkan bahwa keterangan yang disampaikan saksi fakta cenderung menyerupai pendapat saksi ahli, yang seharusnya tidak menjadi kewenangan mereka.
“Sesuai agenda kita tadi, ini kan pemeriksaan saksi fakta. Namun, setelah kami mengecek beberapa pertanyaan, ternyata jawaban mereka lebih seperti keterangan saksi ahli, padahal mereka hanya saksi fakta. Jika saksi fakta memberikan keterangan seperti saksi ahli, maka penjelasan mereka itu tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Suyanto.













