JAKARTA, seputaranindonesia.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Kasus yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 itu turut menyeret dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kegiatan itu disiarkan secara langsung melalui sejumlah media dengan menghadirkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin, serta Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri.
Dalam pembukaan konferensi pers, Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Polri memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan penyadapan ilegal yang berkembang di kalangan media. Menurutnya, pemeriksaan terhadap personel merupakan bagian dari komitmen dan pertanggungjawaban institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.













