Kuasa hukum juga menggali lebih dalam mengenai saksi yang aktif di media sosial. “Saudara bukan konten kreator, tetapi aktif di media sosial. Kapan saudara mengetahui adanya pengeditan video terdakwa?” tanya kuasa hukum. Saksi menjawab bahwa ia mengetahui video itu pada 2 Oktober setelah melihat unggahan terdakwa di TikTok.
Polemik Lambang Religius
Sidang juga menyoroti keberadaan lambang hati, salib, dan gambar religius dalam kasus ini. Kuasa hukum menanyakan pemahaman saksi terhadap lambang-lambang tersebut berdasarkan keyakinan agama Kristen Protestan. Saksi menegaskan bahwa simbol-simbol itu adalah hal yang dipercayai oleh umat Kristen.
Saksi juga menilai ucapan terdakwa terkait “cukur” sebagai bentuk penghinaan terhadap figur religius. “Saya sepakat bahwa itu dugaan penghinaan, terutama kepada figur yang kami hormati,” ujarnya.
Terdakwa Tanggapi Kesaksian
Dalam sidang, terdakwa menyanggah beberapa pernyataan saksi. Ia menyebut bahwa permintaan maafnya telah disampaikan secara tulus, termasuk melalui siaran langsung yang disertai tangisan. “Saya sudah meminta maaf dengan tulus. Kalau ada yang merasa kurang puas, saya ingin tahu syarat apa yang harus saya penuhi,” ucap terdakwa.
Hakim memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi dan terdakwa.













