Usai persidangan yang berlangsung hari ini, Kuasa Hukum Ratu Entok, Wendy M. Tanjung, SH., MH., menyampaikan tanggapannya terkait agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam wawancara, Wendy mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap beberapa keterangan saksi yang dianggap kurang relevan dan tidak sesuai dengan fakta yang telah mereka sampaikan di pengadilan.
“Ya, jadi hari ini agendanya pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU, tapi ada beberapa keterangan yang membuat kami tidak puas. Salah satu saksi dari JPU menyampaikan bahwa permohonan maaf Ratu tidak ada, atau bahwa permohonan maaf Ratu disertai pembelaan. Padahal, tadi kami tampilkan video permintaan maaf Ratu yang disampaikan dengan tulus sambil menangis, dan itu tidak dibantah oleh saksi yang dihadirkan JPU,” jelas Wendy.
Lebih lanjut, Wendy menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah atas tuduhan penghinaan. “Sampai sekarang, kami masih meyakini bahwa klien kami tidak menghina. Tadi saya tanyakan kepada saksi mengenai foto dan hinaan, namun mereka tidak punya kepentingan untuk menjawab itu. Mungkin nanti saksi ahli yang akan kami tanyakan perihal apa patokan atau pedoman untuk menentukan apakah itu melanggar atau tidak,” tambahnya.













