MEDAN, seputaranindonesia.com – Dugaan penyimpangan proyek penerangan jalan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berujung pada tuntutan pidana terhadap dua terdakwa. Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah (PRKPD/Perkim) Taput, Budiman Gultom, bersama rekanan William Leo alias Wawa, masing-masing dituntut delapan tahun penjara dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp4,85 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Kristian Hutasoit dan Kinata Purba, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (21/10/2026) sore. William Leo merupakan Direktur PT Global Menara Berdikari, sedangkan perkara kedua terdakwa diperiksa secara terpisah.
Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, keduanya dituntut menjalani pidana pengganti selama 120 hari.
Kerugian Negara Mencapai Rp4,85 Miliar
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.













