MEDAN, seputaranindonesia.com – Dugaan keterlibatan jaringan lintas negara dalam operasional perjudian online di Kota Medan menjadi perhatian penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara. Lima pria yang diduga bertugas mengelola transaksi uang taruhan hingga pencairan kemenangan pemain diamankan dari sebuah kamar apartemen. Polisi kini menelusuri lebih jauh asal jaringan, pola perekrutan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, kelima pria tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka disebut datang ke Medan untuk menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
Digaji Rp10 Juta per Bulan, Diduga Mengurus Transaksi Pemain
Lima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan fungsi sebagai kasir yang menangani transaksi deposit taruhan serta pembayaran kemenangan pemain judi online.













