Kuasa hukum Ratu Entok memulai dengan mempertanyakan pernyataan saksi yang mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan terkait permintaan maaf terdakwa. “Saudara mengatakan terdakwa tidak ada permintaan maaf, tetapi kemudian menyebut ada permintaan maaf dan pembelaan. Jadi, maksudnya ada permintaan maaf atau tidak?” tanya kuasa hukum.
Saksi menjawab bahwa terdakwa sempat memberikan klarifikasi terkait sebuah video tanpa permohonan maaf secara khusus. Namun, saksi mengakui bahwa dalam perkembangan kasus, terdakwa akhirnya membuat permintaan maaf melalui siaran langsung di media sosial dengan kondisi yang tampak tertekan. “Seingat saya, terdakwa menyampaikan permohonan maaf di malam hari dalam kondisi yang terlihat emosional,” ungkapnya.
Video Ditampilkan di Persidangan
Kuasa hukum kemudian menayangkan sebuah video yang disebut sebagai bukti permintaan maaf terdakwa. Video tersebut ditinjau bersama oleh saksi, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, dan majelis hakim. Ketika ditanya apakah video itu merupakan permintaan maaf yang dimaksud, saksi membenarkan.
“Benar, itu video permintaan maaf dengan tangisan di siaran langsung,” kata saksi.













