Berita UtamaHukum

Ratu Entok Hadapi Kesaksian Saksi, Tanggapi Tuduhan Penghinaan Agama dengan Tegas

×

Ratu Entok Hadapi Kesaksian Saksi, Tanggapi Tuduhan Penghinaan Agama dengan Tegas

Sebarkan artikel ini
Pimpinan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL), di Pengadilan Negeri Medan, Senin siang (13/1/2025). (seputaranindonesia.com/Aris)

Persidangan juga menyoroti aspek teologis dari dugaan penghinaan. Kuasa hukum bertanya mengenai foto dan simbol “Hati Kudus” yang menjadi inti laporan. Saksi menyatakan, “Saya melaporkan bukan sekadar foto Tuhan Yesus, tetapi foto dengan simbol hati kudus dan cahaya. Hal ini saya tekankan sebagai bagian dari laporan saya.”
Saat kuasa hukum menanyakan dasar hukum terkait simbol tersebut dalam Alkitab, saksi menjawab, “Hati Kudus adalah bagian dari iman yang dijelaskan dalam Alkitab. Namun, penjelasan detailnya adalah porsi ahli yang lebih kompeten.”

Tuduhan dan Unsur Pidana

Kuasa hukum juga mempertanyakan apakah kata “cukur,” yang diduga sebagai penghinaan, cukup untuk dijadikan landasan hukum. Saksi menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang menyebabkan keresahan di masyarakat, termasuk adanya komentar netizen yang memicu perdebatan lebih lanjut.

Hakim kemudian menanyakan kesaksian lain dari Dedi Mauriz, yang menyatakan bahwa ia mendapatkan konten yang dipermasalahkan melalui siaran langsung. Hakim mencoba memperjelas, “Betul maksudnya siaran langsung?”
Namun, terdakwa membantah, “Saya bukan live, tapi membalas kolom komentar. Dalam kolom komentar, saya tidak live. Saudara saksi mengatakan dia melihat video live saya, tapi saya tidak live untuk video yang didakwakan. Membalas kolom komentar itu berbeda dengan live,” tegas Ratu Entok.
Hakim pun mengklarifikasi kepada saksi Thomson Maasi Parapat. “Bukan live katanya, Pak Thomson?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *