Hukum

18 Tergugat Jadi Sorotan di PN Medan, Hakim Minta Hadir atau Hadapi Konsekuensi Hukum dalam Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri

×

18 Tergugat Jadi Sorotan di PN Medan, Hakim Minta Hadir atau Hadapi Konsekuensi Hukum dalam Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini
Persidangan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) sebagai penggugat melawan Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Kehadiran para pihak menjadi salah satu hal yang akan dicermati dalam kelanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim meminta tergugat nomor 12 hingga 29 dihadirkan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026.

Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Dalam perkara yang melibatkan 30 pihak tergugat itu, kehadiran sejumlah pihak masih menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan.

Majelis hakim mengingatkan pentingnya pemenuhan panggilan pengadilan oleh para pihak yang berkepentingan. Ketidakhadiran dalam persidangan dapat menimbulkan konsekuensi prosedural sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Kehadiran Tergugat Menjadi Perhatian

Permintaan agar tergugat nomor 12 sampai dengan nomor 29 dihadirkan pada sidang lanjutan menjadi salah satu perkembangan penting dalam agenda pemeriksaan perkara tersebut.

Kehadiran para pihak diperlukan agar proses persidangan dapat berlangsung sesuai prosedur dan setiap pihak memperoleh kesempatan menjalankan hak-hak hukumnya. Karena itu, pemanggilan dan kehadiran pihak berperkara harus diperhatikan sesuai mekanisme yang ditetapkan pengadilan.