Hukum

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Mandiri Dipertanyakan Usai Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda

×

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Mandiri Dipertanyakan Usai Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda

Sebarkan artikel ini
Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap PT Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/11/2026), kembali ditunda setelah majelis hakim menetapkan pemanggilan terakhir terhadap Tergugat Nomor 30 untuk sidang 9 November 2026. (seputaranindonesia.com/ist)

MEDAN, seputaranindonesia.com – Perkara gugatan perdata yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menghadapi persoalan kehadiran salah satu pihak tergugat. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026), majelis hakim menetapkan pemanggilan terakhir terhadap Tergugat Nomor 30 (T30) untuk menghadiri persidangan berikutnya pada 9 November 2026.

Perhatian terhadap T30 semakin menguat karena nama yang bersangkutan sebelumnya tercatat dalam perkara pidana pemalsuan surat terkait 54 lembar cek milik PT TSI. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, persidangan gugatan perdata Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn kembali ditunda. Di luar ruang sidang, upaya wartawan memperoleh penjelasan dari penasihat hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan perkara juga belum mendapatkan jawaban substantif.

Hakim Beri Kesempatan Terakhir kepada T30

Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung, SH. Hadir dalam agenda itu dua penasihat hukum PT TSI selaku penggugat dan dua penasihat hukum Bank Mandiri sebagai pihak tergugat.