Ia menyebutkan, masyarakat tidak perlu takut berobat hanya karena persoalan biaya, sebab pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan kelas III bagi warga Medan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Medan menganggarkan sekitar Rp350 miliar setiap tahun untuk mendukung program tersebut.
Ia meminta masyarakat memahami bahwa layanan UHC merupakan hak warga yang telah memenuhi ketentuan administrasi.
Godfried juga menegaskan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS harus memberikan pelayanan sesuai aturan dan tidak boleh mengutamakan pembayaran uang muka sebelum penanganan medis.
Hal tersebut disampaikan setelah salah seorang warga mengungkapkan pengalaman harus menyiapkan uang terlebih dahulu saat membutuhkan pelayanan kesehatan akibat kecelakaan.
Dalam kesempatan itu, Godfried menyampaikan bahwa kondisi darurat harus mendapatkan penanganan terlebih dahulu.
Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan fasilitas UHC.
Lampu Jalan, Infrastruktur dan Pendidikan Jadi Aspirasi Warga Martoba
Usai pemaparan dari anggota DPRD Medan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog bersama masyarakat.













