“Jadi maksudnya UHC ini menurut Juknisnya bahwa setiap rumah sakit yang menerima BPJS tidak berhak menolak. Menurut Undang-Undang Kesehatan dia harus diutamakan dulu keselamatan baru administrasi dan tidak ada pembayaran DP apapun. tidak boleh seperti itu. Kalau rumah sakit itu sudah menyalahi menyalai aturan, maka kita harapkan UHC ini itu setara atau sejajar dengan BPJS kelas 3.”
Ia menyampaikan, masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh layanan kesehatan dapat melaporkan persoalan tersebut agar dapat dilakukan evaluasi.
Menurutnya, keberadaan program UHC harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan pelayanan medis.
Perusahaan Sekitar Martoba Diminta Perhatikan Lingkungan dan CSR
Dalam wawancara tersebut, Godfried juga menyoroti keluhan masyarakat terkait keberadaan sejumlah perusahaan yang berada di sekitar wilayah Martoba 1.
Ia mengatakan, perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar melalui program CSR.
Menurutnya, keberadaan perusahaan tidak hanya berbicara mengenai aktivitas usaha, tetapi juga harus memberikan kontribusi terhadap lingkungan sekitar.













