Godfried menegaskan, setiap aspirasi masyarakat harus memiliki tindak lanjut yang jelas sehingga warga tidak hanya mendapatkan jawaban secara lisan, tetapi mengetahui proses penyelesaian dari pemerintah.
Terkait keluhan warga mengenai jalan rusak di kawasan Jalan Sisingamangaraja Km 9,5, Godfried meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan melakukan survei langsung bersama perangkat lingkungan.
Menurutnya, sebelum pembangunan dilakukan, perlu dipastikan status lahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur pemerintah harus berada di atas lahan yang memiliki status jelas dan diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Selain itu, Godfried juga menyinggung pentingnya peningkatan standar pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, masyarakat masih sering mengalami ketidakjelasan mengenai waktu penyelesaian dokumen administrasi seperti KTP, kartu keluarga, maupun dokumen kependudukan lainnya.
Ia mendorong agar setiap perangkat daerah memiliki standar pelayanan yang transparan, mulai dari persyaratan, lama proses hingga biaya pelayanan.













