Ia menjelaskan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tidak boleh menolak pasien dalam kondisi membutuhkan pertolongan medis.
Menurutnya, persoalan administrasi maupun dokumen pendukung dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan penanganan.
Godfried juga kembali menegaskan bahwa program UHC Kota Medan telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki KTP Medan.
Ia meminta masyarakat menggunakan hak tersebut dan melaporkan apabila mengalami hambatan saat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ia mengatakan program tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat.
Dorong Evaluasi Dampak Industri dan Minta Perusahaan Jalankan CSR
Menanggapi keluhan warga mengenai aktivitas perusahaan di sekitar Martoba 1 yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, Godfried meminta adanya perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Ia menyebut perusahaan yang berada di sekitar permukiman masyarakat memiliki tanggung jawab sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Godfried meminta pihak kelurahan dan perangkat lingkungan mengirimkan laporan resmi agar DPRD dapat memanggil perusahaan terkait.













