MEDAN, seputaranindonesia.com – Sekretariat DPRD Kota Medan dan Kejaksaan Negeri Medan memperkuat sinergi hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (31/8/2026).
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan koordinasi dan pendampingan hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kota Medan, terutama pada kegiatan yang berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan dan tata kelola kelembagaan.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P. dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H.
Prosesi tersebut disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra, S.H., serta Habibi Adhawiyah, S.H., M.H., yang hadir mewakili Inspektur Kota Medan.
Wong Chun Sen mengatakan, tugas Sekretariat DPRD tidak terlepas dari berbagai ketentuan dan konsekuensi hukum. Ruang lingkupnya antara lain mencakup administrasi pemerintahan, pengelolaan barang milik daerah, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, pengelolaan anggaran hingga penyusunan dokumen.
Menurutnya, penguatan pendampingan hukum diperlukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung terciptanya tata kelola yang baik.
Namun, Ketua DPRD Medan mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak berhenti sebatas seremoni penandatanganan.
“Jangan sampai kerja sama ini hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di dalam lemari. Setelah ditandatangani, perlu ada tindak lanjut yang konkret”, kata Wong Chun Sen.
Ia berharap kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Medan dapat diterjemahkan dalam bentuk koordinasi dan langkah nyata ketika Sekretariat DPRD menghadapi persoalan yang membutuhkan pendampingan pada bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut ditandatangani dalam agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan. Kegiatan turut dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Melalui kesepakatan ini, penguatan aspek hukum di lingkungan Sekretariat DPRD Medan diharapkan dapat berjalan seiring dengan pelaksanaan tugas kelembagaan, khususnya dalam memastikan setiap proses administrasi dan pengelolaan pemerintahan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.













