Politik

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

×

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra mempertanyakan dasar pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan meminta kepastian hukum bagi LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Anggota DPRD Kota Medan Fauzi, S.H. menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna yang membahas Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

MEDAN, seputaranindonesia.com – Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan mendapat sejumlah catatan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan.

Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota Medan tidak hanya menjelaskan alasan harmonisasi regulasi, tetapi juga memastikan adanya aturan pengganti serta kepastian hukum bagi lembaga kemasyarakatan yang selama ini menjalankan fungsi di tengah masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). Pemandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan anggota DPRD Kota Medan, Fauzi, S.H., terkait penjelasan kepala daerah atas Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.

Gerindra pada dasarnya memahami perlunya penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. Namun, fraksi tersebut meminta proses pencabutan tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat pelaksanaan.

“Harmonisasi regulasi jangan sampai hanya menjadi alasan administratif untuk mencabut sebuah peraturan daerah, tanpa memberikan kepastian mengenai apa yang akan menggantikannya dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat,” demikian pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Fauzi.

Menurut Gerindra, Perda Nomor 2 Tahun 2013 berkaitan dengan keberadaan sejumlah lembaga kemasyarakatan, antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Posyandu dan Karang Taruna. Lembaga-lembaga tersebut dinilai memiliki posisi penting dalam membantu pemerintah menangani berbagai persoalan masyarakat di tingkat lingkungan.

Karena itu, Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan secara terperinci ketentuan dalam perda yang dianggap sudah melampaui kewenangan pemerintah daerah. Gerindra tidak ingin alasan tersebut hanya disampaikan secara umum tanpa menunjukkan ketentuan yang dimaksud.

“Pasal berapa saja dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai melampaui kewenangan Pemerintah Kota Medan? Kami meminta pemerintah Kota Medan menyebutkan secara jelas pasal dan substansinya,” kata Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya.

Gerindra Pertanyakan Pencabutan Perda Secara Keseluruhan

Selain substansi aturan, Fraksi Gerindra mempertanyakan keputusan mencabut perda secara keseluruhan. Jika persoalan hanya terdapat pada sejumlah pasal, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai alasan memilih pencabutan total dibandingkan perubahan terhadap ketentuan yang dianggap bermasalah.

Gerindra juga mempertanyakan dasar kajian akademik dan yuridis yang digunakan Pemko Medan dalam menentukan pilihan tersebut.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah kesiapan regulasi setelah perda dicabut. Fraksi Gerindra meminta kejelasan apakah pemerintah telah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksanaan maupun ketentuan lain yang diperlukan.

Jika aturan pengganti belum tersedia, pemerintah diminta menjelaskan mekanisme untuk mencegah terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan hukum.

“Kami meminta jawaban yang jelas karena ini menyangkut kepastian hukum bagi ribuan pengurus lembaga kemasyarakatan di Kota Medan,” demikian disampaikan Fraksi Gerindra.

Status LPM, PKK dan Karang Taruna Jadi Perhatian

Fraksi Gerindra juga meminta penjelasan mengenai keberadaan LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.

Kejelasan yang diminta mencakup pengakuan terhadap keberadaan lembaga, kemungkinan perubahan nomenklatur, kewenangan, hingga bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan lembaga kemasyarakatan.

Menurut Gerindra, perubahan regulasi seharusnya tidak berhenti pada aspek administrasi. Pemerintah juga perlu menunjukkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Masyarakat tidak hidup dari harmonisasi regulasi. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, kepastian administrasi, lingkungan yang tertib, bantuan sosial yang tepat sasaran, pembangunan lingkungan yang nyata, serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Fraksi Gerindra.

Atas dasar itu, pemerintah diminta menyusun indikator yang dapat digunakan untuk mengukur manfaat pencabutan perda terhadap pelayanan dan kehidupan masyarakat di tingkat lingkungan.

Minta Ketentuan Peralihan dan Sosialisasi

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra turut meminta agar proses pencabutan perda disertai langkah transisi yang jelas. Pemerintah diminta memastikan tidak terjadi kekosongan hukum dan menyiapkan aturan pelaksanaan serta ketentuan peralihan.

Gerindra juga mengingatkan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan kerugian bagi para pengurus lembaga kemasyarakatan yang telah menjalankan tugasnya.

Sosialisasi kepada camat, lurah, kepala lingkungan dan lembaga kemasyarakatan juga dinilai penting. Fraksi Gerindra mendorong masyarakat turut dilibatkan dalam proses penataan kelembagaan tersebut.

Selain itu, diperlukan sistem evaluasi kinerja lembaga kemasyarakatan yang jelas dan terukur sehingga perubahan regulasi tidak hanya menghasilkan perubahan administratif.

Fraksi Gerindra menyatakan tetap mendukung upaya harmonisasi regulasi dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, dukungan tersebut diberikan dengan catatan agar pencabutan perda benar-benar menghasilkan perbaikan tata kelola dan pelayanan masyarakat.

“Jangan sampai Perdanya dicabut, tetapi masalahnya tetap ada. Aturannya berubah, tetapi pelayanan tidak berubah,” tegas Fraksi Gerindra.

Fraksi Gerindra selanjutnya menyatakan akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara kritis, objektif dan konstruktif. Pemko Medan diminta memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang diajukan secara konkret, terukur dan terbuka.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemko Medan serta pimpinan perangkat daerah.

Rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah 37 dari 50 anggota DPRD Kota Medan tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir.