“Pengadaan 200 unit smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada usulan atau permohonan dari kepala sekolah maupun oleh Disdik Kabupaten Langkat,” urai Sontian Siahaan.
Majelis hakim menyebut pengadaan tersebut sebagai program prioritas mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy. Dalam persidangan, nama Bahrun Walidin alias Baron juga muncul dalam rangkaian perkara tersebut.
Selain itu, pengadaan Smartboard disebut dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024 dengan pagu sekitar Rp48,9 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023.
Perkara Smartboard Tebingtinggi
Perkara pengadaan Smartboard juga mencuat di daerah lain, termasuk Kota Tebingtinggi. Dalam perkara tersebut, nama Budi Pranoto Seputra juga disebut terlibat sebagai pihak rekanan.
Namun, konstruksi perkara dan putusan masing-masing terdakwa harus dibedakan berdasarkan fakta persidangan serta putusan pengadilan pada perkara masing-masing.
Untuk perkara Langkat, putusan pada 24 September 2026 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra, sedangkan Supriadi dijatuhi pidana enam tahun enam bulan penjara.













