Jonson menyatakan hal tersebut akan dikaitkan dengan argumentasi hukum yang disiapkan pihaknya dalam memori banding.
“Di Indonesia ini, dalam dunia birokrasi di mana ada seorang bawahan berani melanggar perintah pimpinan? Nggak ada. Seharusnya hal itu bisa menjadi alasan. Karena dia menjalankan perintah pimpinan penghapusan pidana. Ada dua hal itu di UU KUHP Nasional. Pertama, dia menjalankan perintah pimpinan. Kedua, dia terpaksa.Akan kita tuangkan itu nanti dalam memori banding,” uraianya.
Sebelumnya, perkara tersebut memang menyeret tiga terdakwa, yakni Saiful Abdi, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku pihak penyedia. Ketiganya didakwa dalam perkara pengadaan Smartboard pada Disdik Langkat Tahun Anggaran 2024.
PH Persoalkan Perlakuan di Persidangan
Jonson yang juga CEO Kantor Hukum Metro kemudian mengungkapkan alasan lain yang mendasari rencana pelaporan ke lembaga pengawasan peradilan.
Menurut dia, tim penasihat hukum menilai terdapat perbedaan perlakuan selama proses persidangan antara pihak penasihat hukum dan penuntut umum ketika menggali keterangan untuk kepentingan pembelaan.













