Berita UtamaHukum

PH Saiful Abdi Siapkan Banding, Pertanyakan Putusan Hakim dalam Kasus Smartboard Langkat

×

PH Saiful Abdi Siapkan Banding, Pertanyakan Putusan Hakim dalam Kasus Smartboard Langkat

Sebarkan artikel ini

Tim hukum mantan Kadisdik Langkat juga menyatakan akan mengadukan majelis hakim ke Bawas MA dan Komisi Yudisial, terutama terkait pertimbangan mengenai uang Rp1 miliar dan fakta persidangan.

Jonson David Sibarani, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Saiful Abdi, saat menjawab pertanyaan awak media usai persidangan perkara Smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Jonson menyatakan hal tersebut akan dikaitkan dengan argumentasi hukum yang disiapkan pihaknya dalam memori banding.

“Di Indonesia ini, dalam dunia birokrasi di mana ada seorang bawahan berani melanggar perintah pimpinan? Nggak ada. Seharusnya hal itu bisa menjadi alasan. Karena dia menjalankan perintah pimpinan penghapusan pidana. Ada dua hal itu di UU KUHP Nasional. Pertama, dia menjalankan perintah pimpinan. Kedua, dia terpaksa.Akan kita tuangkan itu nanti dalam memori banding,” uraianya.

Sebelumnya, perkara tersebut memang menyeret tiga terdakwa, yakni Saiful Abdi, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku pihak penyedia. Ketiganya didakwa dalam perkara pengadaan Smartboard pada Disdik Langkat Tahun Anggaran 2024.

PH Persoalkan Perlakuan di Persidangan

Jonson yang juga CEO Kantor Hukum Metro kemudian mengungkapkan alasan lain yang mendasari rencana pelaporan ke lembaga pengawasan peradilan.

Menurut dia, tim penasihat hukum menilai terdapat perbedaan perlakuan selama proses persidangan antara pihak penasihat hukum dan penuntut umum ketika menggali keterangan untuk kepentingan pembelaan.