MEDAN, seputaranindonesia.com – Putusan perkara korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 belum mengakhiri langkah hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi. Tim penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, Kamis (24/9/2026).
Selain menyiapkan memori banding, tim hukum Saiful juga menyatakan akan melaporkan majelis hakim kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Tim PH Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, seusai persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Pemberitaan mengenai vonis perkara tersebut pada 24 September 2026 juga telah dikonfirmasi melalui sejumlah laporan media, yang mencatat Saiful Abdi divonis tujuh tahun penjara dalam perkara pengadaan Smartboard dengan kerugian negara sekitar Rp29,5 miliar.
Jonson mengatakan pihaknya menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang. Namun, menurut dia, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang akan dipersoalkan melalui mekanisme hukum maupun lembaga pengawasan.













