Dalam putusan, Saiful Abdi dibebankan uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Sementara Budi Pranoto Seputra dibebankan uang pengganti Rp10 miliar dan Supriadi sebesar Rp500 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, masing-masing dikenakan pidana pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan.
Berdasarkan nominal uang pengganti yang dibebankan kepada ketiga terdakwa tersebut, totalnya mencapai Rp11,5 miliar. Hal ini menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan dalam materi pemberitaan dan komentar tim penasihat hukum mengenai bagaimana sisa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut dipertanggungjawabkan.
Program Smartboard Disebut sebagai Prioritas
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga menguraikan sejumlah fakta terkait awal mula pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat.
Hakim anggota Sontian Siahaan menyampaikan bahwa pengadaan 200 unit Smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) disebut tidak berasal dari usulan atau permohonan kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.













