“Kepada JPU diberi keleluasan yang lebih. Sama kita dibatas-batasi. Padahal.kita mau menggali kebenaran materiil dalam perkara ini. Kemarin masih kutahan-tahan. Tunggulah. Jangan sampai mempengaruhi putusan pikirku. Karena beliau ini juga kan manusia. Tapi ditambah lagi tadi di pertimbangan banyak yang gak masuk akal, di luar dari fakta di persidangan.
“Contoh seperti uang Rp1 miliar itu, tidak pernah ada itu. Ternyata itu salah kirim. Seharusnya itu ke Pj Bupati. Kok bisa pula klien kita dimintai pertanggungjawaban hukum? Penyelundupan fakta hukum itu,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan penilaian dari tim penasihat hukum Saiful Abdi terhadap proses serta pertimbangan putusan. Adapun substansi putusan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kerugian Negara Disebut Rp29,5 Miliar
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp29,5 miliar. Angka tersebut juga tercantum dalam dakwaan penuntut umum. Media lain yang melaporkan persidangan menyebut perkara itu berkaitan dengan pengadaan 312 unit Smartboard untuk jenjang SD dan SMP dengan pagu anggaran sekitar Rp49,9 miliar.













