“Kita banding atas vonis tersebut. Kalau kita dengarkan tadi pertimbangan hukum majelis hakim, banyak kali yang tidak nyambung. Tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi? Kenapa hakim malah menuduh uang itu diterima Saiful Abdi? Itu faktanya dari mana?” tegasnya.
Persoalan Uang Rp1 Miliar
Menurut Jonson, pihaknya akan menjadikan persoalan uang Rp1 miliar tersebut sebagai salah satu materi yang dipersoalkan dalam proses banding.
Ia mengklaim terdapat fakta persidangan yang menurut tim hukum menunjukkan Saiful Abdi sempat berupaya menolak menandatangani dokumen pengadaan Smartboard. Bahkan, kata dia, Saiful disebut dijemput ajudan Pj Bupati Faisal Hasrimy ke kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB sebelum akhirnya datang ke rumah dinas bupati untuk menandatangani dokumen.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga disebut mengungkap adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan program Smartboard, termasuk Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin alias Baron.













