Berita UtamaHukum

PH Saiful Abdi Siapkan Banding, Pertanyakan Putusan Hakim dalam Kasus Smartboard Langkat

×

PH Saiful Abdi Siapkan Banding, Pertanyakan Putusan Hakim dalam Kasus Smartboard Langkat

Sebarkan artikel ini

Tim hukum mantan Kadisdik Langkat juga menyatakan akan mengadukan majelis hakim ke Bawas MA dan Komisi Yudisial, terutama terkait pertimbangan mengenai uang Rp1 miliar dan fakta persidangan.

Jonson David Sibarani, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Saiful Abdi, saat menjawab pertanyaan awak media usai persidangan perkara Smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

“Kita banding atas vonis tersebut. Kalau kita dengarkan tadi pertimbangan hukum majelis hakim, banyak kali yang tidak nyambung. Tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi? Kenapa hakim malah menuduh uang itu diterima Saiful Abdi? Itu faktanya dari mana?” tegasnya.

Persoalan Uang Rp1 Miliar

Menurut Jonson, pihaknya akan menjadikan persoalan uang Rp1 miliar tersebut sebagai salah satu materi yang dipersoalkan dalam proses banding.

Ia mengklaim terdapat fakta persidangan yang menurut tim hukum menunjukkan Saiful Abdi sempat berupaya menolak menandatangani dokumen pengadaan Smartboard. Bahkan, kata dia, Saiful disebut dijemput ajudan Pj Bupati Faisal Hasrimy ke kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB sebelum akhirnya datang ke rumah dinas bupati untuk menandatangani dokumen.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga disebut mengungkap adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan program Smartboard, termasuk Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin alias Baron.