Terdapat pula Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 3.742.120 hektare.
Daftar barang bukti juga mencakup surat dari Kepala Desa Tapak Kuda pada Agustus 2007 kepada Menteri Kehutanan RI mengenai permohonan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat untuk tinggal dan berusaha.
Dokumen lainnya antara lain Surat Nomor S.41/SKW-II/2008 tanggal 30 Januari 2008, Surat Nomor S.64/SKW-II/2008 tanggal 24 Maret 2008, Surat Nomor 522.4-264/PEM/2010 tanggal 28 Juli 2010, Surat Nomor 901-300.7/IV/2012 tanggal 24 April 2012, serta Surat Nomor 03/KSTM/XI/2012 tanggal 8 November 2012.
Pada 2014 tercantum Surat Nomor KSTM/I/III/2014 tanggal 12 Maret 2014 mengenai permohonan penataan batas kawasan konservasi dengan areal lahan masyarakat atau Koperasi Sinar Tani Makmur seluas kurang lebih 400 hektare di Desa Tapak Kuda.
Sementara Surat Nomor S.155/BBKSDASU-2/2015 tanggal 16 Januari 2015 berkaitan dengan klarifikasi atas terbitnya sertifikat di atas lahan kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat.
MA Tolak Kasasi Alexander Halim
Setelah putusan banding, perkara kembali berlanjut melalui upaya hukum kasasi.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan putusan pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.













