Dalam perkara banding, Alexander Halim tercatat sebagai Pembanding/Terbanding (Terdakwa) dan diwakili Henromi, S.H. Sementara Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. tercatat sebagai Terbanding/Pembanding (Penuntut Umum).
Proses Banding Berjalan hingga Agustus 2025
Pemberitahuan permohonan banding kepada terdakwa tercatat dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Sementara pemberitahuan kepada Penuntut Umum tercatat pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Dokumen memori banding dari Alexander Halim diterima pada Rabu, 20 Agustus 2025. Adapun memori banding Penuntut Umum tercatat diserahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Berkas perkara banding kemudian dikirimkan pada Rabu, 27 Agustus 2025, melalui Surat Nomor 10978/PAN.03.PN.W2.U1/HK.2.2/VIII/2025.
Rangkaian tersebut menjadi tahapan sebelum perkara diputus Pengadilan Tinggi Medan.
PT Medan Ubah Putusan Tingkat Pertama
Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan pada Rabu, 15 Oktober 2025 dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Medan menerima permintaan banding dari Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Penuntut Umum.













