Berita Utama

Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Alias Akuang Kini Hadapi Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Alias Akuang Kini Hadapi Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 mempertahankan perkara hingga tahap kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856.801.945.550. Kejati Sumut menyatakan JPU wajib menjalankan eksekusi, tetapi belum menerima informasi mengenai keberadaan Alexander Halim di luar negeri.

Ilustrasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang, sementara Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan tersebut, Medan, Kamis (21/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Pengadilan Tinggi Medan juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Barang Bukti Berkaitan dengan Pertanahan Langkat

Putusan banding tidak hanya memuat pidana terhadap terdakwa. Dokumen perkara juga mencantumkan daftar barang bukti dalam jumlah besar, termasuk berbagai dokumen pertanahan.

Di antara barang bukti tersebut terdapat sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Wenny Aditya Kurniawan, S.H. selaku PPAT Kabupaten Langkat.

Dokumen yang tercantum antara lain AJB Nomor 77, 78, 80, 81, 84, 85, 87, 88, 89 dan 90/Tanjung Pura/2003, yang dibuat pada Desember 2003.

Kemudian terdapat sejumlah AJB tahun 2013, termasuk Nomor 54 sampai 73/2013 serta Nomor 75 sampai 103/2013, dengan tanggal pembuatan 27 November 2013 dan 29 November 2013.

Selain AJB, daftar barang bukti mencantumkan buku tanah dan sertifikat hak milik yang berkaitan dengan wilayah Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Ada Buku Tanah yang Diperintahkan Dirampas

Salah satu dokumen yang tercantum ialah buku tanah Hak Milik Nomor 12/1975 Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.