Berita Utama

Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Alias Akuang Kini Hadapi Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Alias Akuang Kini Hadapi Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 mempertahankan perkara hingga tahap kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856.801.945.550. Kejati Sumut menyatakan JPU wajib menjalankan eksekusi, tetapi belum menerima informasi mengenai keberadaan Alexander Halim di luar negeri.

Ilustrasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang, sementara Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan tersebut, Medan, Kamis (21/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Dokumen yang tercantum meliputi surat peringatan, nota dinas, hasil pemetaan, dokumen rapat, bantuan penegakan hukum, dokumen kerja sama konservasi, hingga dokumen mengenai sertifikat dan hak atas tanah di kawasan konservasi.

Salah satunya adalah fotokopi Surat Nomor 005/2230 tanggal 22 Mei 2007 mengenai undangan pembahasan hasil Tim Audit Khusus terhadap perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian terdapat Surat Peringatan tanggal 16 September 2015 kepada Imo, Ilham dan Akuang mengenai peringatan untuk meninggalkan kawasan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Ada pula Surat S.04/K.3/SKW-2/KSA/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 mengenai peringatan menghentikan kegiatan di hutan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Nota Dinas ND.03/K.3/Res.SMKGL.TL/KSA/4/2017 tanggal 18 April 2017 juga tercantum, berkaitan dengan pembukaan lahan di dalam kawasan SM Karang Gading dan LTL II.

Rekam Dokumen Berlanjut hingga 2020

Daftar barang bukti juga memuat dokumen yang terbit pada tahun-tahun berikutnya.

Di antaranya Surat Nomor S.6882/K.3/Bidtek/KSA/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017 mengenai bantuan penanganan penegakan hukum.

Kemudian Surat Nomor Un.1420/K.3-BKWI/KSA/10/2017 tanggal 17 Oktober 2017 mengenai undangan pencanangan restorasi kolaboratif kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut.