Berita Utama

Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Alias Akuang Kini Hadapi Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Alias Akuang Kini Hadapi Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 mempertahankan perkara hingga tahap kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856.801.945.550. Kejati Sumut menyatakan JPU wajib menjalankan eksekusi, tetapi belum menerima informasi mengenai keberadaan Alexander Halim di luar negeri.

Ilustrasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang, sementara Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan tersebut, Medan, Kamis (21/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Putusan Mahkamah Agung terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kini membawa perkara tersebut ke tahap pelaksanaan putusan. Kasasi yang diajukan terdakwa ditolak, sementara kewajiban uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 tetap menjadi bagian penting dari putusan yang harus ditindaklanjuti.

Di tengah munculnya informasi mengenai dugaan keberadaan Alexander Halim di luar negeri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan belum menerima informasi tersebut. Kejati Sumut menegaskan jaksa penuntut umum tetap memiliki kewajiban melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Perkara ini tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, dengan Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. sebagai Penuntut Umum dan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng sebagai terdakwa.

Perkara Bermula di PN Medan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara tersebut sebelum bergulir ke tingkat banding dan kasasi.

Putusan tingkat pertama dijatuhkan pada 11 Agustus 2025. Setelah putusan itu keluar, baik pihak terdakwa maupun Penuntut Umum sama-sama menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum banding.

Alexander Halim mengajukan permohonan banding pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat, 15 Agustus 2025, Penuntut Umum Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. juga mendaftarkan permohonan banding.