MEDAN, seputaranindonesia.com – Putusan Mahkamah Agung terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kini membawa perkara tersebut ke tahap pelaksanaan putusan. Kasasi yang diajukan terdakwa ditolak, sementara kewajiban uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 tetap menjadi bagian penting dari putusan yang harus ditindaklanjuti.
Di tengah munculnya informasi mengenai dugaan keberadaan Alexander Halim di luar negeri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan belum menerima informasi tersebut. Kejati Sumut menegaskan jaksa penuntut umum tetap memiliki kewajiban melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Perkara ini tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, dengan Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. sebagai Penuntut Umum dan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng sebagai terdakwa.
Perkara Bermula di PN Medan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara tersebut sebelum bergulir ke tingkat banding dan kasasi.
Putusan tingkat pertama dijatuhkan pada 11 Agustus 2025. Setelah putusan itu keluar, baik pihak terdakwa maupun Penuntut Umum sama-sama menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum banding.
Alexander Halim mengajukan permohonan banding pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat, 15 Agustus 2025, Penuntut Umum Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. juga mendaftarkan permohonan banding.













