Dalam amar putusan, barang bukti tersebut masuk dalam kelompok yang diperintahkan:
“Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Berbeda dengan kelompok tersebut, buku tanah Hak Milik Nomor 24 sampai dengan 69 Desa Tapak Kuda tercatat sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.
Untuk Desa Pematang Cengal, buku tanah Hak Milik Nomor 57 juga masuk kelompok barang bukti yang diperintahkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dibatalkan.
Sedangkan buku tanah Hak Milik Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116 Desa Pematang Cengal tercatat dalam kelompok barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.
Puluhan Bidang Tanah Tercantum dalam Putusan
Amar putusan juga merinci bidang-bidang tanah di Desa Tapak Kuda yang diperintahkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.
Luas masing-masing bidang bervariasi, mulai sekitar 10 ribu meter persegi hingga mendekati 20 ribu meter persegi.













