Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT tersebut.”
Terhadap permohonan kasasi Alexander Halim, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut.”
Alexander Halim juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Dengan putusan tersebut, kasasi terdakwa dinyatakan ditolak, sedangkan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.
Kejati Sumut: JPU Harus Melaksanakan Eksekusi
Perkembangan terbaru perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 14 Agustus 2026, menjelaskan posisi Kejati Sumut terkait eksekusi dan informasi mengenai keberadaan Alexander Halim di luar negeri.
Rizaldi menyampaikan:
“JPU hrs mengeksekusi Trdakwa atas putsan MA tsbt dan info Tdk ke LN kmi blum mndapat info,” kata Rizaldi, S.H., M.H., Jumat pagi (14/08/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejati Sumut belum memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri. Namun, dari sisi pelaksanaan putusan, JPU tetap diarahkan untuk menjalankan eksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung.













