Dengan demikian, berdasarkan data yang diberikan, informasi mengenai dugaan Alexander Halim berada di luar negeri belum dapat dikonfirmasi oleh Kejati Sumut. Sementara kewajiban eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tetap menjadi langkah yang harus dilakukan JPU.
Rangkaian Perkara Alexander Halim
PN Medan
Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Putusan 11 Agustus 2025
PT Medan
Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN
Putusan 15 Oktober 2025
Putusan pidana:
10 tahun penjara
Denda Rp1 miliar
Uang pengganti Rp856.801.945.550
Subsider uang pengganti 5 tahun penjara
Mahkamah Agung
Nomor 2657 K/PID.SUS/2026
Putusan 21 Mei 2026
Kasasi Penuntut Umum: tidak dapat diterima
Kasasi Terdakwa: ditolak
Biaya perkara: Rp2.500
Berdasarkan data SIPP PN Medan yang diberikan, perkara tersebut juga tercatat telah memasuki status Permohonan PK. (red/tim)













