Berita Utama

Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Alias Akuang Kini Hadapi Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Alias Akuang Kini Hadapi Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 mempertahankan perkara hingga tahap kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856.801.945.550. Kejati Sumut menyatakan JPU wajib menjalankan eksekusi, tetapi belum menerima informasi mengenai keberadaan Alexander Halim di luar negeri.

Ilustrasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang, sementara Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan tersebut, Medan, Kamis (21/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Dengan demikian, berdasarkan data yang diberikan, informasi mengenai dugaan Alexander Halim berada di luar negeri belum dapat dikonfirmasi oleh Kejati Sumut. Sementara kewajiban eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tetap menjadi langkah yang harus dilakukan JPU.

Rangkaian Perkara Alexander Halim

PN Medan
Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Putusan 11 Agustus 2025

PT Medan
Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN
Putusan 15 Oktober 2025

Putusan pidana:
10 tahun penjara
Denda Rp1 miliar
Uang pengganti Rp856.801.945.550
Subsider uang pengganti 5 tahun penjara

Mahkamah Agung
Nomor 2657 K/PID.SUS/2026
Putusan 21 Mei 2026

Kasasi Penuntut Umum: tidak dapat diterima
Kasasi Terdakwa: ditolak
Biaya perkara: Rp2.500

Berdasarkan data SIPP PN Medan yang diberikan, perkara tersebut juga tercatat telah memasuki status Permohonan PK. (red/tim)