Berita Utama

Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Alias Akuang Kini Hadapi Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Alias Akuang Kini Hadapi Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 mempertahankan perkara hingga tahap kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856.801.945.550. Kejati Sumut menyatakan JPU wajib menjalankan eksekusi, tetapi belum menerima informasi mengenai keberadaan Alexander Halim di luar negeri.

Ilustrasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang, sementara Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan tersebut, Medan, Kamis (21/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Terdapat pula dokumen rapat mengenai penyelesaian permasalahan perambahan di SM Karang Gading Langkat Timur Laut di Direktorat Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE di Jakarta.

Untuk tahun 2020, tercantum Surat Nomor S-669/K.3/BIDTEK/GKM/2/2020 tanggal 11 Februari 2020 mengenai bantuan hukum penyelesaian permasalahan hak atas tanah atau sertifikat di dalam kawasan konservasi.

Ada pula Surat Nomor S.112/K.3-BKWI/KSA/02/2020 tanggal 11 Februari 2020 mengenai bantuan penindakan tindak pidana kehutanan di kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Dokumen Kerja Sama Konservasi

Barang bukti juga mencakup Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dengan Ketua Kelompok Tani Indah Bersama Nomor PKS 3772/K.3/TU/PK/8/2019 tanggal 15 Agustus 2019.

Perjanjian tersebut berkaitan dengan penguatan fungsi kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Selanjutnya terdapat Perjanjian Kerja Sama dengan Ketua Kelompok Tani Hutan Mangroves Sejahtera Nomor PKS 270/K.3/TU/PK/1/2020, tanggal 21 Januari 2020, dengan pokok kerja sama yang berkaitan dengan pemulihan ekosistem di kawasan yang sama.

Ada Dokumen Penetapan Kawasan Hutan

Putusan juga mencantumkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan sejarah penetapan kawasan hutan di Sumatera Utara.

Di antaranya Surat Nomor S.662/II/Kun-3/06 tanggal 15 Juni 2006 mengenai penegasan Surat SK.44/Menhut-II/2005.