Berita Utama

Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Alias Akuang Kini Hadapi Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Alias Akuang Kini Hadapi Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti, Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 mempertahankan perkara hingga tahap kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856.801.945.550. Kejati Sumut menyatakan JPU wajib menjalankan eksekusi, tetapi belum menerima informasi mengenai keberadaan Alexander Halim di luar negeri.

Ilustrasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang, sementara Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan tersebut, Medan, Kamis (21/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Namun, putusan tingkat pertama kemudian diubah, khususnya mengenai ketentuan uang pengganti.

Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Atas perkara tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Selain pidana badan, pengadilan menjatuhkan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman penggantinya adalah 3 bulan kurungan.

Uang Pengganti Capai Rp856,8 Miliar

Selain hukuman penjara dan denda, putusan banding juga menetapkan kewajiban uang pengganti dengan nilai sangat besar.

Alexander Halim diwajibkan membayar:

Rp856.801.945.550

atau sekitar Rp856,8 miliar.

Ketentuan putusan menyebutkan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.