Namun, putusan tingkat pertama kemudian diubah, khususnya mengenai ketentuan uang pengganti.
Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Atas perkara tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Selain pidana badan, pengadilan menjatuhkan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman penggantinya adalah 3 bulan kurungan.
Uang Pengganti Capai Rp856,8 Miliar
Selain hukuman penjara dan denda, putusan banding juga menetapkan kewajiban uang pengganti dengan nilai sangat besar.
Alexander Halim diwajibkan membayar:
Rp856.801.945.550
atau sekitar Rp856,8 miliar.
Ketentuan putusan menyebutkan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.













