MEDAN, seputaranindonesia.com — Polisi bergerak cepat mengusut kematian Riyan Alamsyah (25), pengemudi taksi online yang ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan tebu Kabupaten Deli Serdang. Hanya sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan, dua orang yang disebut sebagai pelaku utama berhasil diamankan Polda Sumatera Utara.
Kedua tersangka tersebut adalah AP (27) dan GPM (29). Keduanya ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.
Pengungkapan kasus bermula ketika warga menemukan jasad seorang laki-laki di kawasan perkebunan tebu Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Identitas korban kemudian diketahui sebagai Riyan Alamsyah, warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Penemuan tersebut menjadi titik awal penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi pengungkapan dugaan perampokan disertai kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, penanganan awal perkara dilakukan Polsek Hamparan Perak. Dalam perkembangan berikutnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ikut melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada dua tersangka.
“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).
Berawal dari Keinginan Membeli Sabu
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan oleh AP dan GPM. Sebelum peristiwa terjadi, keduanya disebut berada di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi menyebut kedua tersangka saat itu menggunakan sabu. Setelah narkotika yang mereka miliki habis, keduanya masih ingin menggunakannya tetapi tidak mempunyai uang.
Kondisi tersebut kemudian diduga mendorong munculnya rencana untuk merampok pengemudi taksi online. Menurut penyidik, mereka kemudian memilih memesan layanan transportasi daring sebagai bagian dari rencana tersebut.
“Dia mengatakan kepada si GPM ini, kita pesan saja Grab, kemudian nanti kita jerat lehernya dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang,” kata Cornelius.
Pesanan pertama tidak dilanjutkan setelah keduanya melihat pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap. Mereka kemudian kembali memesan kendaraan melalui layanan transportasi daring.
Pesanan berikutnya menggunakan mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan Alamsyah. Polisi menyebut kedua tersangka sempat menyadari bahwa foto pengemudi pada aplikasi tidak sesuai dengan orang yang berada di balik kemudi.
Foto yang tercantum dalam aplikasi ternyata merupakan foto ayah korban. Kendati mengetahui adanya perbedaan tersebut, AP dan GPM tetap masuk ke kendaraan dan melanjutkan perjalanan.
Korban Dilumpuhkan di Tengah Perjalanan
Saat kendaraan melaju, kedua tersangka kemudian berpura-pura hendak buang air kecil. Mereka meminta korban menghentikan kendaraan di perjalanan.
Ketika kendaraan berhenti, AP disebut menjalankan rencana dengan menjerat leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang milik GPM. Riyan melakukan perlawanan.
Perlawanan tersebut membuat GPM kemudian ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Polisi menyebut keduanya memukul korban hingga akhirnya korban dalam kondisi lemas dan tidak berdaya.
“Dengan perlawanan dari si korban, akhirnya si tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang kencing tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas,” jelas Cornelius.
Setelah korban tidak lagi berdaya, tubuh Riyan dipindahkan ke bagian belakang mobil. AP kemudian mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.
Dalam perjalanan, kedua tersangka disebut sempat berhenti untuk membeli rokok dan tali. Polisi juga menyatakan korban masih menunjukkan tanda-tanda bergerak sebelum akhirnya dibuang di kawasan perkebunan tebu Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina.
Setelah meninggalkan korban, AP dan GPM membawa mobil Daihatsu Ayla tersebut. Kendaraan milik korban kemudian dijual dengan nilai Rp17 juta.
Penadah Mobil Turut Diamankan
Penyelidikan yang dilakukan aparat akhirnya mengarah kepada AP dan GPM. Keduanya diamankan pada Jumat dini hari, sekitar delapan jam setelah jasad Riyan ditemukan.
“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ungkapnya.
Selain menangkap dua tersangka utama, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga menjadi penadah mobil korban. Kendaraan tersebut juga telah disita dan kini menjadi barang bukti dalam perkara.
“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” kata Cornelius.
Dalam perkara ini, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik belum menghentikan pendalaman kasus. Polisi masih menelusuri asal narkotika yang disebut digunakan kedua tersangka sebelum aksi berlangsung.
Berdasarkan data kepolisian yang disampaikan Cornelius, AP dan GPM disebut baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut.
“Kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka utama telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek perkara, termasuk asal narkotika yang digunakan sebelum peristiwa perampokan tersebut.













