Medan, seputaranindonesia.com – Erwin Henderson, seorang warga Deli Serdang, mengungkapkan rasa kecewa mendalamnya terhadap perlakuan oknum polisi dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan adik iparnya. Menurut Erwin, dirinya hanya mengantarkan istrinya, Yanty, ke rumah adik iparnya, Sherly, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, R. Namun, ia mengklaim dipaksa untuk mengakui hal yang tidak pernah terjadi pada saat dimintai keterangan menjadi saksi pada perkara LP 1099 dan R sebagai Pelapor
“Saya hanya mengantarkan istri saya, Yanty, atas permintaan Sherly. Namun, saya dipaksa untuk mengakui bahwa saya menjemput Sherly,” ungkap Erwin dengan nada kecewa, saat didampingi Penasehat Hukumnya Khilda Handayani, SH., MH , di Medan Senin Pada 21 Oktober 2024
Surat Perintah yang Kontroversial
Polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa (SP Bawa) Nomor: SP Bawa / 1103 – B / X / Res. 1.6 / 2024 / Reskrim, yang menjadi landasan untuk membawa Erwin sebagai saksi. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan karena Erwin tidak hadir dalam panggilan sebelumnya tanpa alasan yang wajar. Namun, Erwin meragukan keabsahan surat tersebut.













