Hukum

Erwin Henderson Kecewa: Pemanggilan Saksi Berlebihan dalam Kasus KDRT, Padahal Dirinya Saksi Peristiwa dan Tidak Berada di Tempat Kejadian Serta Bukan Saksi Pelapor Atau Orang yang Dilaporkan Dalam Perkara

×

Erwin Henderson Kecewa: Pemanggilan Saksi Berlebihan dalam Kasus KDRT, Padahal Dirinya Saksi Peristiwa dan Tidak Berada di Tempat Kejadian Serta Bukan Saksi Pelapor Atau Orang yang Dilaporkan Dalam Perkara

Sebarkan artikel ini
Erwin Henderson (tengah) didampingi Penasehat Hukumnya, Khilda Handayani, SH., MH dan Yogi Pratama, SH., MH saat wawancara di Medan, Senin (21/10/2024). (seputaranindonewsia.com/Foto: Aris).

Medan, seputaranindonesia.com – Erwin Henderson, seorang warga Deli Serdang, mengungkapkan rasa kecewa mendalamnya terhadap perlakuan oknum polisi dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan adik iparnya. Menurut Erwin, dirinya hanya mengantarkan istrinya, Yanty, ke rumah adik iparnya, Sherly, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, R. Namun, ia mengklaim dipaksa untuk mengakui hal yang tidak pernah terjadi pada saat dimintai keterangan menjadi saksi pada perkara LP 1099 dan R sebagai Pelapor 

“Saya hanya mengantarkan istri saya, Yanty, atas permintaan Sherly. Namun, saya dipaksa untuk mengakui bahwa saya menjemput Sherly,” ungkap Erwin dengan nada kecewa, saat didampingi Penasehat Hukumnya Khilda Handayani, SH., MH , di Medan Senin Pada 21 Oktober 2024

Surat Perintah yang Kontroversial

Polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa (SP Bawa) Nomor: SP Bawa / 1103 – B / X / Res. 1.6 / 2024 / Reskrim, yang menjadi landasan untuk membawa Erwin sebagai saksi. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan karena Erwin tidak hadir dalam panggilan sebelumnya tanpa alasan yang wajar. Namun, Erwin meragukan keabsahan surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *