“Dua kali pemanggilan saksi yang tidak dihadiri seharusnya ditindaklanjuti dengan cara yang lebih manusiawi. Kami berpendapat bahwa tindakan ini melampaui batas kewenangan, dan kami siap untuk mengajukan keberatan secara hukum,” tegasnya.
Yogi mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga, yang seringkali melibatkan trauma bagi korban dan keluarganya.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat lebih berhati-hati dan peka terhadap situasi yang dihadapi oleh saksi dan korban, agar proses hukum tidak menambah beban psikologis mereka,” ujarnya.
Saat ditemui wartawan, IPTU Parulian Sitanggang selaku penerima perintah mengatakan bahwa perihal Perintah Membawa Erwin Henderson atas perintah Komandan.
“Perintah membawa Erwin Henderson sesuai perintah komandan,” ungkap Parulian Sitanggang yang bersama beberapa timnya.
Hingga berita ini ditayangkan, kepada penyidik pembantu BRIPTU SHINTA DEBORA L. TOBING di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan belum menjawab konfirmasi dari wartawan, begitu juga dengan Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Jama Kita Purba tidak ada tanggapan, sebelumnya pernah dikonfirmasi juga terkait perkara ini, malah mengarahkan ke Humas Polrestabes Medan.













