Erwin juga mengungkapkan keheranannya kepada PPA Polrestabes, seharusnya bertugas untuk melindungi kaum perempuan, ini kaum laki-laki seperti R, seharusnya Sherly yang harus dilindungi.
“Heran saja lihat UPPA, seharusnya Sherly yang dilindungi karena dia perempuan, kok malah R yang lebih dipentingkan,” ungkap Erwin.
Dalam wawancaranya saat mendampingi Kliennya, Erwin Henderson, khilda Handayani, SH., MH menyatakan bahwa penjemputan adalah hak dari penyidik kepolisian yang diatur dalam Pasal 112, dan mereka tidak mengingkari kebenaran hal tersebut. Namun, mereka menyayangkan cara penjemputan yang dilakukan dalam kasus ini terkesan tidak proporsional.
“Kalau kami berpendapat, penjemputan itu merupakan hak penyidik kepolisian, yang juga diatur dalam Pasal 112. Kami tidak mengingkari hal tersebut, benar adanya. Namun, kami sangat menyayangkan cara penjemputan yang dilakukan hari ini, terkesan tidak profesional” kata pihak kuasa hukum.
Mereka juga menjelaskan bahwa ketidakhadiran klien mereka pada panggilan pertama dan kedua selalu ditanggapi dengan baik melalui surat resmi yang menjelaskan alasan ketidakhadiran karena berbagai faktor pendukung. Salah satu faktornya adalah pengajuan pengaduan masyarakat oleh klien mereka, Sherli, pada tanggal 2 Juli 2024 kepada Dirkrimum Polda Sumut terkait LP 1099, namun hingga saat ini mereka belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil pengaduan tersebut.













