Hukum

Erwin Henderson Kecewa: Pemanggilan Saksi Berlebihan dalam Kasus KDRT, Padahal Dirinya Saksi Peristiwa dan Tidak Berada di Tempat Kejadian Serta Bukan Saksi Pelapor Atau Orang yang Dilaporkan Dalam Perkara

×

Erwin Henderson Kecewa: Pemanggilan Saksi Berlebihan dalam Kasus KDRT, Padahal Dirinya Saksi Peristiwa dan Tidak Berada di Tempat Kejadian Serta Bukan Saksi Pelapor Atau Orang yang Dilaporkan Dalam Perkara

Sebarkan artikel ini
Erwin Henderson (tengah) didampingi Penasehat Hukumnya, Khilda Handayani, SH., MH dan Yogi Pratama, SH., MH saat wawancara di Medan, Senin (21/10/2024). (seputaranindonewsia.com/Foto: Aris).

“Saya heran, surat perintah itu tidak mencantumkan tanggal, hanya bulan September 2024, tetapi baru dilaksanakan pada 21 Oktober 2024. Ini jelas-jelas aneh,” jelas Erwin dengan nada kesal.

Dalam kasus ini, Erwin dipanggil sebagai saksi terkait laporan dugaan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga, R selaku pelapor pada perkara LP 1099 Namun, dia merasa perlakuan yang diterimanya sangat berlebihan, seolah-olah dia diperlakukan seperti seorang kriminal.

“Pemanggilan saya terkesan berlebihan. Saya dijemput tiga orang dari Polrestabes dan tiga orang lagi dari Polsek Binjai, seolah saya ini teroris. Saya benar-benar merasa dipermalukan,” tutur Erwin.

Kritik Terhadap Oknum Polisi dan Harapan pada Presiden Prabowo

Lebih jauh, Erwin Henderson berharap agar Presiden Republik Indonesia yang baru saja dilantik, Prabowo Subianto, dapat melakukan pembenahan terhadap oknum-oknum polisi yang dinilainya nakal dan bertindak semena-mena.

“Saya harap Bapak Presiden Prabowo bisa memperbaiki tindakan oknum-oknum polisi seperti ini. Saya ingin negara kita ini tidak dikuasai oleh oknum-oknum yang bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *