Hukum

Erwin Henderson Kecewa: Pemanggilan Saksi Berlebihan dalam Kasus KDRT, Padahal Dirinya Saksi Peristiwa dan Tidak Berada di Tempat Kejadian Serta Bukan Saksi Pelapor Atau Orang yang Dilaporkan Dalam Perkara

×

Erwin Henderson Kecewa: Pemanggilan Saksi Berlebihan dalam Kasus KDRT, Padahal Dirinya Saksi Peristiwa dan Tidak Berada di Tempat Kejadian Serta Bukan Saksi Pelapor Atau Orang yang Dilaporkan Dalam Perkara

Sebarkan artikel ini
Erwin Henderson (tengah) didampingi Penasehat Hukumnya, Khilda Handayani, SH., MH dan Yogi Pratama, SH., MH saat wawancara di Medan, Senin (21/10/2024). (seputaranindonewsia.com/Foto: Aris).

“Tidak hadirnya klien kami pada panggilan pertama dan kedua selalu kami tanggapi dengan baik. Kami bersurat dan memberitahukan bahwa klien kami tidak dapat hadir karena ada hal-hal lain yang menjadi faktor pendukung. Misalnya, pada tanggal 2 Juli 2024, klien kami, Saudari Sherli, yang merupakan terlapor pada LP 1099 oleh pelapor Saudara Roland, telah mengajukan pengaduan masyarakat ke Bapak Dirkrimum Polda Sumut agar LP tersebut ditarik ke Polda Sumut. Sampai dengan hari ini, kami belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil dumas, Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Ketidakhadiran klien kami pada panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan secara tertulis, dan kami memberikan alasan yang jelas. Namun, tindakan membawa paksa ini seolah-olah mengabaikan komunikasi yang telah kami lakukan,” jelas Khilda.

Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa keberatan klien mereka, Erwin, untuk hadir sudah disampaikan secara resmi kepada pihak PPA, dan tindakan penjemputan pada hari itu dianggap di luar konteks yang seharusnya.

“Sikap klien kami, Saudara Erwin, yang keberatan untuk hadir, sudah kami sampaikan secara resmi kepada pihak PPA. Jadi, tindakan penjemputan hari ini di luar konteks yang kami harapkan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *