Hukum

Erwin Henderson Kecewa: Pemanggilan Saksi Berlebihan dalam Kasus KDRT, Padahal Dirinya Saksi Peristiwa dan Tidak Berada di Tempat Kejadian Serta Bukan Saksi Pelapor Atau Orang yang Dilaporkan Dalam Perkara

×

Erwin Henderson Kecewa: Pemanggilan Saksi Berlebihan dalam Kasus KDRT, Padahal Dirinya Saksi Peristiwa dan Tidak Berada di Tempat Kejadian Serta Bukan Saksi Pelapor Atau Orang yang Dilaporkan Dalam Perkara

Sebarkan artikel ini
Erwin Henderson (tengah) didampingi Penasehat Hukumnya, Khilda Handayani, SH., MH dan Yogi Pratama, SH., MH saat wawancara di Medan, Senin (21/10/2024). (seputaranindonewsia.com/Foto: Aris).

Dugaan Pemaksaan dalam Proses Interogasi

juga menambahkan bahwa dalam proses interogasi, ia merasa dipaksa untuk memberikan kesaksian yang sesuai dengan keinginan penyidik.

“Saya dipaksa untuk memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang mereka mau, padahal faktanya tidak demikian. Ini jelas-jelas sebuah upaya pemaksaan,” kata Erwin.

Tanggapan Erwin Terhadap Penyidik

Erwin juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut, termasuk Kanit PPA, Ibu Derma, dan Briptu Shinta Debora.

“Saya sangat tidak respek terhadap tindakan penyidik, terutama Ibu Derma. Dari awal saya masuk, saya diperlakukan seperti pelanggar lalu lintas yang tidak memakai helm, yang menunjuk-nunjuk kesalahan orang padahal kan saya sebagai saksi kok malah di konfrontir” ungkap Erwin.

Erwin mengungkapkan bahwa ia akan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti segala ketidakberesan dalam proses hukum yang dijalani.

“Saya akan melaporkan ini kepada pengacara saya dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada mereka. Saya berharap tindakan seperti ini tidak dibiarkan terus terjadi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *