Ia juga menyoroti bahwa pihak kepolisian seharusnya lebih mengedepankan pendekatan yang berbasis pada hak asasi manusia.
“Proses hukum harusnya memberikan perlindungan bagi semua pihak, terutama bagi saksi yang memberikan keterangan. Klien kami seharusnya diperlakukan dengan hormat dan tidak diperlakukan seperti pelanggar hukum,” tegasnya.
Khilda menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah berkonsultasi dengan Erwin dan keluarga untuk menentukan tindakan hukum lebih lanjut.
“Kami akan menyampaikan semua kejanggalan ini kepada pihak yang berwenang dan mempertimbangkan untuk melapor ke Propam jika diperlukan. Kami ingin memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan adil,” ujarnya.
Yogi Pratama SH, rekan Khilda Handayani, SH., MH, menambahkan bahwa tindakan pemanggilan yang berulang kali tanpa alasan yang jelas adalah cacat hukum.
“Kami sudah menyampaikan ketidakhadiran klien kami dengan surat resmi, yang menunjukkan itikad baik. Dalam hukum acara pidana, seharusnya ada pertimbangan yang matang sebelum melakukan pemanggilan paksa,” kata Yogi.
Ia juga menegaskan pentingnya menghormati prosedur hukum yang berlaku.













