Hukum

Erwin Henderson Kecewa: Pemanggilan Saksi Berlebihan dalam Kasus KDRT, Padahal Dirinya Saksi Peristiwa dan Tidak Berada di Tempat Kejadian Serta Bukan Saksi Pelapor Atau Orang yang Dilaporkan Dalam Perkara

×

Erwin Henderson Kecewa: Pemanggilan Saksi Berlebihan dalam Kasus KDRT, Padahal Dirinya Saksi Peristiwa dan Tidak Berada di Tempat Kejadian Serta Bukan Saksi Pelapor Atau Orang yang Dilaporkan Dalam Perkara

Sebarkan artikel ini
Erwin Henderson (tengah) didampingi Penasehat Hukumnya, Khilda Handayani, SH., MH dan Yogi Pratama, SH., MH saat wawancara di Medan, Senin (21/10/2024). (seputaranindonewsia.com/Foto: Aris).

Ia juga menyoroti bahwa pihak kepolisian seharusnya lebih mengedepankan pendekatan yang berbasis pada hak asasi manusia.

“Proses hukum harusnya memberikan perlindungan bagi semua pihak, terutama bagi saksi yang memberikan keterangan. Klien kami seharusnya diperlakukan dengan hormat dan tidak diperlakukan seperti pelanggar hukum,” tegasnya.

Khilda menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah berkonsultasi dengan Erwin dan keluarga untuk menentukan tindakan hukum lebih lanjut.

“Kami akan menyampaikan semua kejanggalan ini kepada pihak yang berwenang dan mempertimbangkan untuk melapor ke Propam jika diperlukan. Kami ingin memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan adil,” ujarnya.

Yogi Pratama SH, rekan Khilda Handayani, SH., MH, menambahkan bahwa tindakan pemanggilan yang berulang kali tanpa alasan yang jelas adalah cacat hukum.

“Kami sudah menyampaikan ketidakhadiran klien kami dengan surat resmi, yang menunjukkan itikad baik. Dalam hukum acara pidana, seharusnya ada pertimbangan yang matang sebelum melakukan pemanggilan paksa,” kata Yogi.

Ia juga menegaskan pentingnya menghormati prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *