Hayati juga mengingatkan bahwa tingginya angka pengangguran di Kota Medan, yang menjadi penyebab masalah narkoba, memerlukan perhatian serius dengan program pembinaan pemuda. Untuk mencapai target pendapatan sektor PBB, Fraksi PKS mendorong Pemko Medan memberikan keringanan 10% bagi yang membayar tepat waktu setelah SPPT dikeluarkan.
Fraksi PKS mengingatkan bahwa penyusunan APBD harus mengikuti prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Di akhir pernyataan, Fraksi PKS menyetujui Ranperda RAPBD TA 2025 dengan rincian pendapatan daerah Rp7.444.018.751.179, belanja daerah Rp7.414.018.751, pembiayaan penerimaan daerah Rp70.000.000.000, dan pembiayaan pengeluaran Rp100.000.000.000.
Pendapat Fraksi PAN
Fraksi PAN DPRD Kota Medan, melalui Edwin Sugesti Nasution, menyampaikan bahwa RAPBD tahun 2025 lebih realistis dan terukur dibandingkan sebelumnya. Namun, Fraksi PAN menilai Pemko Medan perlu melakukan upaya lebih masif untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.






