Advertorial

DPRD dan Pemko Medan Mengesahkan Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM Menuju Ekonomi yang Kokoh

408
×

DPRD dan Pemko Medan Mengesahkan Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM Menuju Ekonomi yang Kokoh

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan, M Bobby Nasution saat menandatangani pengesahan Perda UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).
Wali Kota Medan, M Bobby Nasution saat menandatangani pengesahan Perda UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).

Medan, seputaranindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemko Medan menyetujui serta mengesahkan Ranperda menjadi Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024).

Pembentukan Perda dilakukan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan mempunyai dasar hukum dan payung hukum.

Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE saat membuka Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).
Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE saat membuka Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).

Rapat yang dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, para pimpinan fraksi serta sejumlah anggota DPRD Medan.

Hadir juga dalam rapat tersebut Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Sekda Kota Medan, Wirya Arrahman, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, Camat se Kota Medan dan undangan lainnya.

Laporan Panitia Khusus (Pansus)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan laporan Pansus yang telah rampung membahas dan mengkaji dengan melibatkan pihak berkompeten dalam pelaku usaha UMKM.

Ketua Pansus, Edwin Sugesti saat menyampaikan Laporan Pansus pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).
Ketua Pansus, Edwin Sugesti saat menyampaikan Laporan Pansus pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).

Edwin Sugesti mengatakan dari hasil musyawarah Pansus, keberadaan UMKM dinilai sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis.

“Berdasarkan hasil ke rapat Badan Musyawarah DPRD kota Medan, disepakati bahwa penyampaian laporan kinerja panitia khusus pembahasan kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah ditetapkan pada hari ini Senin tanggal 18 Maret 2024, keberadaan dan peran UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah dalam menunjang kegiatan ekonomi nasional terutama untuk persoalan kemiskinan pengangguran dan kesenjangan antar sektor sangat penting dan strategis oleh karenanya penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh,” disampaikan Edwin.

Edwin menyampaikan penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah tenjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh, namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih banyak permasalahan baik secara internal maupun eksternal..

Edwin Sugesti menambahkan, keberadaan UMKM merupakan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Sedangkan penyusunan Perda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM Kota Medan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan usaha UMKM Kota Medan yang berada di Kota Medan.

“Namun dalam melaksanakan peran dan Realisasi potensi yang besar tersebut usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM masih menghadapi Banyak permasalahan baik secara internal, eksternal, untuk itu perlunya upaya Pemerintah Daerah untuk menguatkan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM, sehingga bisa melindungi dan membantu pelaku usahanya, rangka melindungi dan mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM, Pemerintah melakukan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang sebagai sarana untuk merekayasa usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM agar dapat bertahan dengan usaha mikro kecil dan menengah dari daerah maupun Negara lain di Asia Tenggara,” papar Edwin.

“Sejalan dengan itu, Pasal 18 Undang-undang 1945 dan atau undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan  kenangan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat Peraturan Daerah hingga saat ini Peraturan Daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah belum dimiliki pemerintah kota Medan sehingga dapat dikatakan terjadi kekosongan hukum atau Rechts Vakuum tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah di kota Medan, saat ini keberadaan Peraturan daerah tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah kota Medan merupakan kebutuhan hukum yang Urgent dan nyata bagi peningkatan daya saing usaha Mi atau UMKM di kota Medan saat ini,” lanjutnya.

“Panitia khusus telah membahas dan mendalami setiap redaksi pasal-pasal dan Perda Kota tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah ini dalam beberapa rapat kerja Pansus telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara dan juga opd terkait serta bagian hukum serta kota Medan filosofi Peraturan daerah tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah kota Medan yaitu usaha mikro kecil dan menengah merupakan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan memperhatikan kenyataan dan kondisi usaha mikro kecil dan menengah yang telah berjalan selama ini kaitannya dengan kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat serta kondisi sekarang ini dalam konteks tersebut,” sambungnya.

“Pembentukan Peraturan Daerah perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah kota Medan harus dapat memberikan jaminan perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah di kota Medan sebagai jaminan terhadap perlindungan hak secara umum dan bagi pemerintah kota Medan penyusunan Peraturan daerah tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah kota Medan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan Kota Medan yang berada di Kota Medan saudara peserta rapat paripurna dewan yang terhormat panitia khusus menyimpulkan bahwa ranperda ini sudah dan dikaji lebih mendalam melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam hal UMKM maka kami sampaikan peran Perda ini sudah dapat diterapkan, ditetapkan dan disetujui sehingga upaya dalam melindungi dan mengembangkan UMKM di kota Medan mempunyai dasar hukum dan payung hukum,” kata Edwin.

“Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM yakni Ketua Edwin Sugesti Nasution, Wakil Ketua, Paul MeI Anton Simanjuntak, SH, Edward Hutabarat, Henri Duin, R. Muhammad Khalil Prasetyo, M.kom, Dedi Aksari Nasution, ST, Mulia Syaputra Nasution, SH MH, Bukhari, SE, Abdul Rahman Nasution, SH, M Rizki Nugraha, SE, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, SIP., MIP, Erwin Siahaan,” disampaikan Edwin sembari menutup laporannya.

Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan

1. Pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan yang disampaikan, Hendri Duin Sembiring berpandangan dan mempunyai pendapatan mengatakan, pengembangan UMKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetatif bersama pelaku ekonomi lainnya.

Hendri Duin dari Fraksi PDI P saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).
Hendri Duin dari Fraksi PDI P saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).

Kebijakan pemerintah daerah, kata Hendri Duin, perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UMKM. Pemerintah daerah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UMKM di samping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.

Hendri Duin menyampaikan, ada beberapa masalah umum yang dihadapi para pelaku UMKM dalam pengembangan usahanya, antara lain : pemasaran, modal dan pendanaan, inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi, pemakaian bahan baku, peralatan produksi, penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja, rencana pengembangan usaha, dan kesiapan menghadapi tantangan lingkungan eksternal.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Pemko Medan melalui Dinas Koperasi dan UMKM tercatat sebanyak = 33,763 pelaku UMKM yang ada di Kota Medan hingga pertengahan tahun 2022 dan sangat mungkin bertambah sampai awal tahun 2023.

“Pengembangan UMKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya pemerintah daerah perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM UMKM pemerintah daerah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UMKM di samping mengembangkan kemitraan yang saling menguntungkan antara besar dengan pengusaha kecil dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya,” disampaikan Hendri.

“Beberapa masalah umum yang dihadapi para pelaku UMKM dalam pengembangan usahanya antara lain pemasaran, modal dan pendanaan, Inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi, pemakaian bahan baku, peralatan produksi, penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja, rencana dan kesiapan menghadapi eksternal,” tambahnya.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan  perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah perlindungan usaha mikro dan kecil diwujudkan melalui penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan usaha kecil serta pemulihan usaha mikro dan usaha kecil. Sementara itu, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah diwujudkan melalui adanya basis data tunggal usaha mikro kecil dan menengah serta penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM pada infrastruktur public,” paparnya.

“Dalam nota pandangannya atas penjelasan DPD kota Medan terhadap Lamper dan ini saudara Walikota menjelaskan berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN menyebabkan perdagangan barang dan jasa di Asean didasarkan pada mekanisme pasar dan persaingan bebas salah satu yang yang tampak dari berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN tersebut adalah usaha mikro kecil dan menengah jika pelaku MKM tidak memiliki daya saing yang baik produk-produk UMKM akan dikalahkan oleh produk-produk dari luar namun sebaliknya jika pelaku MKM memiliki Inovasi dan rasa yang baik program dapat mengekspansi ke daerah-daerah lain bahkan ke negara-negara lain,” lanjutnya.

Atas penjelasan saudara Walikota tersebut kami berpandangan pemerintah kota Medan mempunyai pemikiran dan semangat yang sama dalam hal perlindungan dan pengembangan UMKM di kota Medan Oleh karena itu dengan disahkannya Ranperda perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah menjadi peraturan daerah yang baru di kota Medan, diharapkan para pelaku UMKM akan mendapatkan perhatian dan bantuan secara konkrit dari pemerintah kota, baik dari sisi permodalan, pelatihan dan produk-produk yang dihasilkan.

“Setelah membaca menganalisa dan mempelajari tanggapan koreksi dan manusia dan masukkan panitia khusus serta saran-saran yang kami jelaskan di atas maka fraksi perjuangan DPPD kota Medan memutuskan, Menerima dan menyetujui Ranperda kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah akan menjadi peraturan daerah kota Medan tahun 2024,” tegas Hendri sembari menutup pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan.

2. Pendapat Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan yang disampaikan, R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.T.I., M.Kom. berpandangan dan mempunyai pendapatan bahwa aktivitas perdagangan di Indonesia semakin terbuka lebar terhadap berbagai perusahaan dari luar Indonesia, hal ini merupakan akibat dari bergabungnya Indonesia ke masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) maka harus juga dipersiapkan dengan UMKM yang mumpuni, hal ini harus diawali dengan payung hukum terlebih dahulu, dalam hal ini UMKM yang berada di Kota Medan Tengah dipersiapkan untuk mampu menghadapi pasar bebas nantinya.

R. Muhammad Khalil Prasetyo dari Fraksi Gerindra saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto)
R. Muhammad Khalil Prasetyo dari Fraksi Gerindra saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto)

“Aktivitas perdagangan di Indonesia semakin terbuka lebar terhadap berbagai perusahaan dari luar Indonesia, hal ini merupakan akibat dari bergabungnya Indonesia ke masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) maka harus juga dipersiapkan dengan UMKM yang mumpuni, hal ini harus diawali dengan payung hukum terlebih dahulu, dalam hal ini UMKM yang berada di Kota Medan Tengah dipersiapkan untuk mampu menghadapi pasar bebas nantinya,” paparnya.

“Fraksi Gerindra berpendapat bahwa selama ini mencatat ada enam permasalahan mendasar yang dihadapi UMKM di kota Medan dalam mengembangkan dan memajukan usahanya dan permasalahan tersebut yakni kurangnya modal pemasaran dan pangsa pasar kurangnya teknologi kemasan produk kurangnya sumber daya manusia akses kemitraan dan dengan usaha serta perizinan, oleh karena itu kiranya Perda ini akan menjadi payung hukum yang berpihak terhadap pelaku UMKM dalam mengembangkan produk hasil usahanya sehingga dapat meningkatkan ekonomi daerah,” lanjutnya.

“Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM dan kota Medan jumlah UMKM daerah ini sebanyak 27.753 unit terdiri atas usaha mikro 22.213 unit dan usaha kecil 5.447 unit usaha menengah 103 unit selama ini, bahwa banyak kebutuhan pelaku UMKM masih dikesampingkan mulai dari modal kualitas produk dan pemasaran,” tambahnya.

“Fraksi Gerindra pada dasarnya setuju dengan adanya Ranperda ini untuk segera ditetapkan menjadi Perda agar UMKM dan memiliki payung hukum dan adanya peningkatan setelah pandemi covid-19.

Fraksi Partai Gerindra DPRD kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan peraturan kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah untuk ditetapkan menjadi Perda.

3. Pendapat Fraksi PKS DPRD Kota Medan

Fraksi PKS DPRD Kota Medan yang disampaikan, Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd. berpandangan dan mempunyai pendapatan bahwa usaha mikro kecil dan menengah selanjutnya disebut UMKM memiliki peranan yang vital dalam pembangunan dan pertumbuhan di dalam suatu negara, kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang tetapi juga di negara maju, tantangan berarti pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah banyak disibukkan dengan masalah khas di daerah seperti kemiskinan sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin, beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd dari Fraksi PKS saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto)
Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd dari Fraksi PKS saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto)

“Usaha mikro kecil dan menengah selanjutnya disebut UMKM memiliki peranan yang vital dalam pembangunan dan pertumbuhan di dalam suatu negara, kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang tetapi juga di negara maju, tantangan berarti pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah banyak disibukkan dengan masalah khas di daerah seperti kemiskinan sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin, beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.

“Maka dari itu pemerintah kota Medan perlu melakukan pengembangan UMKM agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat, Fraksi PKS setuju bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan usaha mikro usaha kecil dan menengah hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah pada pasal 2 ayat 1,” lanjutnya.

Fraksi PKS menyetujui Ranperda Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Medan.

4. Pendapat Fraksi PAN DPRD Kota Medan

Fraksi PAN DPRD Kota Medan yang disampaikan, Edwin sugesti Nasution, SE., MM berpandangan dan mempunyai pendapatan bahwa usaha UMKM juga sangat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional, di sisi lain perlindungan dan pengembangan UMKM merupakan upaya pelayanan yang wajib dilakukan pemerintah dalam rangka membentuk kemandirian ekonomi daerah.

Edwin sugesti Nasution, SE., MM dari Fraksi PAN saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto)
Edwin sugesti Nasution, SE., MM dari Fraksi PAN saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto)

“Usaha UMKM juga sangat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional, di sisi lain perlindungan dan pengembangan UMKM merupakan upaya pelayanan yang wajib dilakukan pemerintah dalam rangka membentuk kemandirian ekonomi daerah,” disampaikannya.

“Selain itu juga Usaha kecil dan menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, hubungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar milik negara atau BUMN, meskipun usaha mikro kecil dan menengah telah menunjukkan perannya dalam perekonomian nasional sebagai pilar penyangga keberlangsungan perekonomian Indonesia,” paparnya.

“Namun usaha mikro kecil dan menengah masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal dalam hal produksi dan pengolahan pemasaran, sumber daya manusia, desain teknologi, permodalan serta iklim usaha untuk meningkatkan kesempatan kemampuan dan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah telah ditetapkan berbagai kebijakan tentang pencadangan usaha pendanaan dan pengembangannya namun belum hal ini, hal itu dikarenakan kebijakan tersebut belum dapat memberikan perlindungan kepastian berusaha dan fasilitas yang memadai untuk pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah,” lanjutnya.

“Hubungan dengan Usaha Mikro kecil dan menengah perlu diberdayakan dengan cara penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangan usaha mikro kecil dan menengah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kelembagaan usaha mikro kecil dan menengah dalam perekonomian kota Medan maka pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan dunia usaha dan masyarakat secara menyeluruh sinergis dan berkesinambungan,” tambahnya.

“Fraksi PAN DPRD kota Medan meyakini bahwa problem yang dihadapi UMKM di kota Medan diantaranya adalah keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku, keterbatasan informasi tentang peluang pasar, rendahnya kualitas manusia dan kemampuan teknologi masih rendahnya kualitas hasil UMKM serta permasalahan perizinan, jika hal ini tidak disikapi dalam peraturan-peraturan dan kebijakan yang berpihak pada upaya-upaya mendorong dan perlindungan terhadap UMKM maka perkembangan UMKM di kota Medan akan seperti ini saja terus-menerus,” lanjutnya.

Maka itu, Fraksi PAN menyetujui Ranperda Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Medan.

5. Pendapat Fraksi Golkar DPRD Kota Medan

Seperti halnya dengan pendapat Fraksi-fraksi lainnya, Fraksi Golkar DPRD Kota Medan yang disampaikan, Rizki Nugraha, S.E.berpandangan dan mempunyai pendapatan bahwa menyambut baik mendukung agar dan Perda Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan UMKM ini dijadikan peraturan daerah yang definitif.

Rizki Nugraha, S.E. dari Fraksi Golkar saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto)
Rizki Nugraha, S.E. dari Fraksi Golkar saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto)

“Kami menyambut baik mendukung agar dan Perda Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan UMKM ini dijadikan peraturan daerah yang definitif,” ungkapnya.

6. Pendapat Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan

Fraksi Golkar DPRD Kota Medan yang disampaikan, Dodi Robert Simangunsong SH, berpandangan dan mempunyai pendapatan bahwa kemajuan perekonomian di kota Medan saat ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya usaha terutama pada sektor UMKM, peningkatan pertumbuhan UMKM merupakan potensi yang harus dikelola dengan baik apalagi potensi jumlah penduduk kota Medan memiliki pangsa pasar yang cukup besar oleh karenanya UMKM harus mampu melakukan kreatif dalam membaca peluang pasar yang tersedia saat ini apalagi jika ditambah dengan dukungan dan peran serta pemerintah daerah apa yang memajukan UMKM di kota Medan yang nantinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan dukungan pemerintah tidak hanya sekedar kebijakan diharapkan berikan ruang bagi UMKM dan juga peran serta pemerintah yang diatur memberdayakan UMKM di kota.

Dodi Robert Simangunsong SH dari Fraksi Demokrat saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto)
Dodi Robert Simangunsong SH dari Fraksi Demokrat saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto)

“Kemajuan perekonomian di kota Medan saat ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya usaha terutama pada sektor UMKM, peningkatan pertumbuhan UMKM merupakan potensi yang harus dikelola dengan baik apalagi potensi jumlah penduduk kota Medan memiliki pangsa pasar yang cukup besar oleh karenanya UMKM harus mampu melakukan kreatif dalam membaca peluang pasar yang tersedia saat ini apalagi jika ditambah dengan dukungan dan peran serta pemerintah daerah apa yang memajukan UMKM di kota Medan yang nantinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan dukungan pemerintah tidak hanya sekedar kebijakan diharapkan berikan ruang bagi UMKM dan juga peran serta pemerintah yang diatur memberdayakan UMKM di kota,” disampaikannya.

“UMKM turut berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kota Medan saat ini dan tentunya kami sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan panitia khusus Perda Kota Medan yang telah menyelesaikan hasil akhir Ranperda yang sama-sama kita dengar laporan panitia khusus perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah beberapa saat yang lalu, Apalagi setelah membaca menelaah hasil draft final dan Perda yang terdiri dari 54 pasal  6 bab maka ada berapa poin yang perlu kami sarankan agar dan Perda ini benar-benar memiliki manfaat bagi seluruh UMKM yang ada,” lanjutnya.

“Yang pertama adalah terkait dengan perizinan yang menurut hemat kami ke depan haruslah benar-benar dipermudah bagi UMKM, kedua terkait dengan pemberdayaan kepada UMKM yang juga Belumlah berjalan secara maksimal artinya jika nantinya ranperda ini menjadi peraturan daerah dan dapat dilaksanakan maka Sudahlah tentu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah dengan kemudahan-kemudahan,” tambahnya.

“Terkait perizinan pemberdayaan sampai dengan penyediaan pembiayaan yang oleh ranperda tersebut untuk itu Fraksi Partai Demokrat DPRD kota Medan sangatlah setuju  dan Perda Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro untuk segera disahkan menjadi karena kami meyakini bahwa pemerintah kota Medan juga akan menyambut baik dan Perda ini minimal harap ada manfaatnya Perda perlindungan dan pengembangan UMKM bagi para UMKM yang sudah terdata dalam database,” paparnya.

7. Pendapat Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan

Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan yang disampaikan, Afif Abdillah, SE, berpandangan dan mempunyai pendapatan bahwa selaku Salah satu partai yang perlindungan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah kota Medan kami menyambut baik hal ini dikarenakan kekosongan hukum tentang pengembangan usaha mikro kecil dan menengah di kota Medan di mana sampai saat ini tidak ada payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah di kota Medan berdasarkan keadaan tersebut pemerintah kota Medan harus lebih sikap dan mempunyai antisipasi  peraturan daerah agar kedepannya dapat menjadi peningkatan daya saing usaha mikro kecil menengah di kota Medan.

Afif Abdillah, SE dari Fraksi Nasdem saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto)
Afif Abdillah, SE dari Fraksi Nasdem saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto)

“Selaku Salah satu partai yang perlindungan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah kota Medan kami menyambut baik hal ini dikarenakan kekosongan hukum tentang pengembangan usaha mikro kecil dan menengah di kota Medan di mana sampai saat ini tidak ada payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah di kota Medan berdasarkan keadaan tersebut pemerintah kota Medan harus lebih sikap dan mempunyai antisipasi  peraturan daerah agar kedepannya dapat menjadi peningkatan daya saing usaha mikro kecil menengah di kota Medan,” disampaikannya.

“Disamping itu peraturan daerah ini diperlukan guna menunjang kegiatan ekonomi nasional terutama untuk mengatasi kemiskinan pengangguran dan kesenjangan antar sektor yang sangat penting dan strategis oleh karenanya penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah menjadi prioritas menuju terciptanya ekonomi yang kokoh sehingga untuk itu sangat diperlukan upaya pemerintah daerah untuk menguatkan usaha mikro kecil dan menengah sehingga bisa melindungi dan membantu pelakunya walikota Medan,” lanjutnya.

“Dengan peraturan Menteri Keuangan melalui PMK 134 Tahun 2022 yang salah satunya mewajibkan daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk penanganan dampak inflasi fraksi Nasdem DPRD kota Medan meminta Pemko Medan menganggarkan bantuan sosial kepada membutuhkan dan juga pekerja dan pelaku usaha yang terutama sangat berpengaruh terhadap laju inflasi daerah seperti ojek online pelaku transportasi umum pelaku usaha UMKM dari segala macam industri nelayan dan lain sebagainya perlu kami sampaikan bahwa pelaku usaha kota Medan kurang lebih 50.000 UMKM sedangkan yang mendapat bantuan langsung baik itu bantuan secara langsung maupun tidak langsung hanya kurang lebih 500 atau kurang lebih 1% dari bumdm yang terdaftar Kami menyarankan untuk membantu setidaknya 10-20% dari UMKM yang terdaftar saat ini dengan berbagai program yang ada seperti pelatihan, pembinaan bantuan pemasaran sampai dengan bantuan dana hibah ke para pelaku UMKM,” tambahnya.

“Untuk memastikan keberlangsungan usaha mereka di tengah perekonomian seperti saat ini dan secara tidak langsung juga akan menjaga perekonomian kota Medan secara makro beserta rapat paripurna dewan yang terhormat Dengan masyarakat di Kota Medan yang mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah sangat perlu disusun peraturan daerah yang nantinya dapat memberikan perlindungan bagi para pelaku UMKM sehingga para pelaku UMKM juga dapat bersaing dengan banyaknya pertumbuhan usaha-usaha modern di kota Medan di mana kami Sebutkan sebelumnya bahwa Perda ini memiliki posisi yang sangat strategis untuk itu kami Fraksi Partai Nasdem DPRD kota Medan mengucapkan terima kasih kepada khusus yang telah membahas Perda ini secara konferensi termasuk kepada seluruh jajaran pemerintah kota menyusun Perda ini menjadi Perda yang berkualitas dan Paripurna maka dengan ini kami Fraksi Partai Nasdem DPRD kota dan menyetujui peraturan daerah kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro dan menengah ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Medan,” lanjutnya.

8. Pendapat Fraksi Hanura, PSI dan PPP DPRD Kota Medan

Fraksi Hanura, PSI dan PPP DPRD Kota Medan yang disampaikan, Erwin Siahaan, berpandangan dan mempunyai pendapatan bahwa usaha mikro mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah selain peran dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil pembangunan pada saat covid-19 terjadi kalau besar dan kecil mengalami stagnasi bahkan berhenti aktivitasnya sektor usaha mikro terbukti lebih tangguh dalam menghadapinya pengembangan usaha mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.

Erwin Siahaan dari Fraksi PSI, Hanura, PPP saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).
Erwin Siahaan dari Fraksi PSI, Hanura, PPP saat menyampaikan Pendapat pada Paripurna tentang UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).

Usaha mikro mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah selain peran dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil pembangunan pada saat covid-19 terjadi kalau besar dan kecil mengalami stagnasi bahkan berhenti aktivitasnya sektor usaha mikro terbukti lebih tangguh dalam menghadapinya pengembangan usaha mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya,” disampaikannya.

“Penerapan otonomi daerah sejatinya diliputi semangat untuk mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia dengan diterapkannya otonomi daerah pemerintah daerah memiliki peran yang lebih besar untuk mengelola sumber daya Demi kesejahteraan rakyat untuk merespon situasi dan kondisi yang terus berkembang perlindungan dan pengembangan usaha mikro dibutuhkan peraturan daerah yang lebih terfokus dan mampu memenuhi kebutuhan pelaku usaha mikro di samping itu peraturan daerah juga harus mengungkapkan secara eksplisit perlunya program perlindungan dan pengembangan usaha mikro yang komprehensif berkelanjutan dan bersifat, Oleh karena itu Peraturan daerah tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro untuk menjadi landasan hukum program perlindungan dan pengembangan semikon di kota Medan,” lanjutnya.

Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD Medan dengan Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang UMKM menjadi Perda

Usai 8 Fraksi dalam rapat paripurna menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM dan menyetujuinya sehingga dapat memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemko Medan dalam upaya memajukan UMKM tersebut.

Wali Kota Medan, M Bobby Nasution saat menandatangani pengesahan Perda UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).
Wali Kota Medan, M Bobby Nasution saat menandatangani pengesahan Perda UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).

Dengan tercapainya persetujuan tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Raperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM disaksikan Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.

Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE saat menandatangani pengesahan Perda UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).
Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE saat menandatangani pengesahan Perda UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).

“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM,” kata Bobby Nasution.

Wakil Ketua DPRD Medan,Ihwan Ritonga saat menandatangani pengesahan Perda UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).
Wakil Ketua DPRD Medan,Ihwan Ritonga saat menandatangani pengesahan Perda UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).

Dikatakan Bobby Nasution, keberadaan UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Di samping itu, imbuhnya, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.

Selain itu, tegas Bobby Nasution, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar, BUMN dan BUMD.

Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah saat menandatangani pengesahan Perda UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).
Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah saat menandatangani pengesahan Perda UMKM di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Senin (18/03/2024). (seputaranindonesia.com/Harianto).

Apalagi bilang Bobby Nasution, kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada perekonomian, mengharuskan Pemerintah temasuk pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

“Terbitnya UU tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan hukum oleh Pemerintah Pusat, membawa implikasi hukum yang menjadi jalan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan hukum bagi pengembangan UMKM,” ungkapnya.

Pengembangan UMKM, kata Bobby Nasution, saat ini menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha sehingga kontribusi UMKM menjadi sangat besar bagi peningkatan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Bobby Nasution berharap, Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk dan melahirkan suatu Perda yang baik.

“Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harap Bobby Nasution.

Paripurna tersebut ditutup oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE dan seluruh yang hadir membubarkan diri dengan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *