Berita Utama

Soroti Replik JPU, Jonson Sibarani Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan Sidang KDRT Sherly

×

Soroti Replik JPU, Jonson Sibarani Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan Sidang KDRT Sherly

Sebarkan artikel ini

Menurut kuasa hukum terdakwa, fakta yang terungkap di persidangan harus menjadi dasar utama pertimbangan putusan, termasuk terkait CCTV, alat bukti foto, pemeriksaan setempat, dan isi pleidoi.

Kuasa hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait replik Jaksa Penuntut Umum usai persidangan dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly melalui penasihat hukumnya tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)