Berita Utama

Soroti Replik JPU, Jonson Sibarani Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan Sidang KDRT Sherly

×

Soroti Replik JPU, Jonson Sibarani Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan Sidang KDRT Sherly

Sebarkan artikel ini

Menurut kuasa hukum terdakwa, fakta yang terungkap di persidangan harus menjadi dasar utama pertimbangan putusan, termasuk terkait CCTV, alat bukti foto, pemeriksaan setempat, dan isi pleidoi.

Kuasa hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait replik Jaksa Penuntut Umum usai persidangan dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

Ia mengatakan foto-foto tersebut telah dipilah berdasarkan waktu kejadian dan dijelaskan satu per satu selama persidangan.

“Nah, tapi giliran direpik dibilang apa penasihat hukum menghadirkan foto-foto yang tidak pada apa pada hari peristiwa.”

Menurut Jonson, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa luka yang dialami Sherly telah dijelaskan berkaitan dengan tanggal kejadian yang dipersoalkan.

“Heh, terungkap di persidangan. Luka-luka itu yang dialami oleh Sherly bahkan yanti itu adalah di itu adalah di hari peristiwa tanggal 5 April 2024.”

Ia juga menjelaskan bahwa flashdisk yang diserahkan sebagai alat bukti memuat sejumlah dokumentasi yang telah dipisahkan berdasarkan kronologi kejadian.

“Nah, bahkan kita pilah ada beberapa file dokumen foto yang kita masukkan sebagai bukti di dalam flashdisk itu. Ada ada foto akibat dari penganiayaan yang terjadi di tempo waktu-waktu sebelumnya termasuk juga yang terjadi di tanggal 4 lalu kemudian tanggal 5 sudah kita perjelas semuanya itu penyebab-penyebabnya.”

BAP dan Fakta Persidangan

Dalam analisis hukumnya, Jonson menilai fakta yang terungkap selama persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara pidana.